Ada Jalur Khusus Hakim MA di Pengadilan Pajak, Tertarik Ambil Peluang Ini?

DKI JAKARTA, Hakim125 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Para Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat khusus apabila memiliki pengalaman dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun di Mahkamah Agung. Senin, 22 Juni 2026.

banner 336x280

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 resmi membuka pendaftaran untuk mengisi kebutuhan formasi hakim di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengumuman bernomor PENG-1/PHPP/2026 tersebut guna mengundang putra-putri terbaik bangsa, termasuk para Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftarkan diri.

Berdasarkan hasil pengumuman panitia, proses seleksi kali ini memberikan perhatian khusus bagi korps Hakim MA melalui pelonggaran syarat pengalaman. Jika pelamar dari jalur umum atau praktisi perpajakan diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, ketentuan berbeda diberikan kepada Hakim pada Mahkamah Agung.

Para Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat khusus apabila memiliki pengalaman dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun di Mahkamah Agung.

Langkah ini dinilai strategis dalam menjaring figur yudisial yang matang demi memperkokoh pondasi penegakan hukum fiskal di Indonesia.

Meskipun mendapatkan jalur khusus terkait masa kerja, Panitia Pusat yang bermarkas di Gedung Juanda I, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta, tetap menerapkan standar kualifikasi dan integritas yang sangat ketat.

Pelamar diwajibkan memenuhi batasan umur paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), serta memiliki pengetahuan tentang hukum.

Selain itu, akuntabilitas finansial menjadi indikator penilaian utama dalam seleksi ini. Seluruh pelamar diwajibkan tertib melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir.

Peserta juga diwajibkan tertib melaporkan LHKPN bagi yang diwajibkan, atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi PNS Kementerian Keuangan untuk 3 tahun terakhir.

Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), panitia menetapkan syarat wajib berupa surat usulan dari instansi yang bersangkutan. Selain itu, yang bersangkutan harus dipastikan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Langkah rekrutmen yang transparan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menyelenggarakan seleksi yang bersih, objektif, dan akuntabel.

Bagi para Hakim MA yang memenuhi syarat dan tertarik mengambil peluang ini, pusat kontak layanan resmi disediakan melalui telepon 134 atau melalui surel kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *