IKAHI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Jabatan Hakim Melalui Serangkaian Pertemuan Strategis

DKI JAKARTA, Hakim56 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia. Senin, 06 April 2026.

banner 336x280

Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada akhir Maret lalu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bergerak cepat melakukan penguatan koordinasi lintas sektoral. Langkah ini diambil guna memastikan poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah maupun legislatif.

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian pertemuan maraton yang berlangsung selama tiga hari terakhir, termasuk pada hari libur. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komisi III DPR RI saat RDPU pada Selasa (31/3), yang menyarankan agar IKAHI menyampaikan masukan strategis secara langsung kepada jajaran eksekutif.

Dalam waktu singkat, Prof. Yanto bersama Dr. Sobandi selaku Pengurus Pusat IKAHI berhasil menemui sejumlah pejabat kunci, di antaranya Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto & Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman
Pertemuan tersebut difokuskan pada penyampaian pandangan serta penguatan substansi RUU Jabatan Hakim agar sesuai dengan aspirasi elemen peradilan dan kebutuhan hukum nasional.

“Alhamdulillah, semua pihak terkait sudah ditemui untuk menyampaikan masukan dan penguatan. Kami memohon doa dari semua pihak agar RUU Jabatan Hakim ini dapat segera disahkan,” ujar perwakilan Pengurus Pusat IKAHI dalam keterangannya di Jakarta.

Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia. Hingga saat ini, IKAHI terus mengawal proses tersebut untuk memastikan independensi dan profesionalisme hakim tetap terjaga dalam draf final Undang-Undang mendatang. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *