Pertentangan Putusan Sebagai Alasan Peninjauan Kembali

DKI JAKARTA68 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Salah satu alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut ketentuan Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung adalah: apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, Rabu 18 Feb 2026.

banner 336x280

Ketentuan itu yang diterapkan dalam perkara Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025. Walaupun ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: upaya hukum kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, namun oleh karena ada 2 (dua) putusan yang berbeda/bertentangan, maka peninjauan kembali adalah jalan yang dapat ditempuh untuk mengakhiri pertentangan tersebut.

Perkara ini bermula ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan Nomor 17/KPPU-L/2022, tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (selanjutnya disebut PT JAKPRO) bersama dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (selanjutnya disebut PT PP) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk) (selanjutnya disebut PT JKM) telah melakukan persekongkolan tender dan menghukum PT PP dan PT JKM untuk membayar denda.

Bahwa terhadap putusan KPPU tersebut PT PP dan PT JKM mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst sementara itu secara terpisah PT JAKPRO juga mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan teregister dalam Perkara Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2021: “dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama di Pengadilan Niaga yang sama tetapi terdaftar dengan nomor yang berbeda, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk salah satu majelis hakim untuk menangani penggabungan Keberatan tersebut dan memberikan tembusan penunjukan kepada majelis hakim yang tidak menangani Keberatan,” sehingga ditunjuklah satu majelis hakim yang sama untuk menangani perkara tersebut.

Bahwa meskipun kedua nomor perkara itu telah digabungkan dan diadili oleh majelis hakim yang sama serta diputus pada hari yang sama akan tetapi ternyata masih keluar 2 (dua) putusan yang amarnya sama yaitu menolak keberatan.

Bahwa terhadap Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Januari 2024 yang menolak Keberatan, PT JAKPRO kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memberikan Putusan No. 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang pada pokoknya menolak kasasi dan menguatkan Putusan KPPU.

Sementara itu PT PP dan PT JKM juga mengajukan kasasi atas Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 4 Januari 2024 dan Mahkamah Agung memberikan putusan yang berbeda yaitu mengabulkan kasasi dan membatalkan Putusan KPPU.

Bahwa dengan adanya 2 putusan yang berbeda tersebut menyebabkan KPPU tidak dapat melakukan eksekusi putusannya, sehingga KPPU mengajukan peninjauan kembali.

Dalam Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 tanggal 3 November 2025, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa apabila dicermati pada bagian pertimbangan hukum baik dalam Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 (vide halaman 157 putusan tersebut) maupun dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 (vide halaman 143 putusan tersebut), terdapat 1 paragraf yang sama yaitu:

Menimbang, bahwa putusan ini merupakan putusan terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan dalam register perkara Nomor 9/KPPU-L/2023 dan Nomor 10/KPPU-L/2023 terhadap satu Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023, sehingga berdasarkan ketentuan dalam beberapa perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan usaha (KPPU), maka kedua permohonan tersebut digabungkan dalam satu putusan ini;

Bahwa dalam amar ke-1 Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 menyatakan menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) tersebut;

Sementara dalam amar ke-1 putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 hanya menyebutkan menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan: PT Jakarta Propertindo (Perseroda) tersebut;

Bahwa dengan demikian Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 berlaku dan mengikat bagi: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);

Bahwa Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 Januari 2024 dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan pertimbangan antara lain tidak terdapat bukti langsung maupun tidak langsung (indirect evidence) yang menunjukkan bahwa serangkaian tindakan Terlapor I (PT JAKPRO) dilakukan atas dasar kerjasama dan atau permintaan dari Terlapor II – Terlapor III (PP-JAKON KSO), sehingga tidak ditemukan adanya persekongkolan;

Bahwa oleh karena Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst telah digabung putusannya sebagaimana dibacakan pada tanggal 4 Januari 2024 dan ternyata putusan Judex Facti tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang juga membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 17/KPPU-L/2022 tanggal 18 Juli 2023 maka sudah jelas bahwa Putusan KPPU tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi, sehingga tidak ada pertentangan putusan. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *