20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

DKI JAKARTA, Hakim79 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Sebanyak 20 orang hakim mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi. Pelatihan hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini berlangsung 3 hari sejak Senin (19/1/2026) di Hotel Mercure, Jakarta.

banner 336x280

“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh, Hakim tidak hanya berfungsi menegakan hukum tetapi juga penjaga konstitusi,” ungkap Syamsul Arief, Plt Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI ketika membuka pelatihan.

“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal tetapi juga internal”, sambungnya.

Dengan proses seleksi panjang peserta pelatihan, diharapkan akan mematik diskusi mendalam. “Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas berintegritas,” pungkas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI.

Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP yang hadir memberikan Keynote Speech menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi menjadi isu penting dalam negara demokrasi.

Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, ia tidak datang dari negara karena hak yang melekat sejak manusia lahir. “It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” ujarnya.

KUHP baru masih mengatur pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. “Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mengancam dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelas Todung Mulya Lubis.

Sementara itu M Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP mengatakan “KUHP dan KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, banyak terjadi perubahan, memastikan bagaimana penerapannya dalam kerangka perlindungan HAM”. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *