Makassar| Expose Online.co.id
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) kembali menyuarakan pentingnya efisiensi birokrasi dan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Hal ini mencuat menyusul agenda Kunjungan Silaturahmi (Kunsil) Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri ke Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa 08/9/2026.
Dalam kunjungan tersebut, pihak FORSIMEMA-RI mendapati sejumlah kendala pelayanan informasi yang dinilai kurang optimal dan terkesan birokratis. Hambatan utama yang ditemukan di lapangan meliputi:
*Ketiadaan Pejabat Juru Bicara (Jubir) / Humas* :
Pengadilan Agama Kota Parepare saat ini belum memiliki pejabat definitif yang khusus mengemban fungsi kehumasan atau juru bicara.
* *Alih Tugas Pelayanan yang Belum Efektif* :
Ketika tim melakukan konfirmasi, pelayanan informasi diarahkan kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat (dinas luar/tidak di kantor), sehingga proses koordinasi dan pelayanan mitra media mengalami kebuntuan.
Merespons temuan di lapangan tersebut,Ketum FORSIMEMA-RI secara kelembagaan menyampaikan himbauan kepada YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola komunikasi publik di tingkat peradilan agama daerah.
Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan meliputi:
* *Pengadaan Jabatan Jubir/Humas Definitif* :
Meminta Mahkamah Agung, khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), untuk mewajibkan dan memastikan setiap Pengadilan Agama memiliki pejabat khusus sebagai Jubir atau Humas. Langkah ini krusial agar fungsi pelayanan informasi publik dan sinergi dengan media massa tidak terhambat.
* *Peningkatan Standar Pelayanan Publik* :
Mendorong satuan kerja di daerah untuk menerapkan prinsip transparansi yang lebih adaptif, sehingga tamu instansi maupun awak media tidak mengalami kebuntuan birokrasi ketika pejabat struktural terkait sedang berhalangan hadir.
FORSIMEMA-RI berharap evaluasi ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya peradilan agama yang modern, transparan, serta ramah terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI.
Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA
Oleh. ; M. Sukri.
















