Pelanggaran Hak Cipta Potret

DKI JAKARTA101 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Penggunaan foto/potret untuk tujuan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret adalah pelanggaran hak cipta. Rabu, 08 Juli 2026.

banner 336x280

Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 13 April 2016.

Perkara ini berawal ketika Penggugat yang bekerja sebagai dokter umum pada Tergugat difoto oleh orang suruhan Tergugat tanpa ada penjelasan untuk apa pemotretan dilakukan.

Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, ternyata kemudian Tergugat menggunakan potret Penggugat tersebut sebagai sarana promosi berupa brosur dan iklan untuk memasarkan layanan kesehatan di rumah sakit Tergugat.

Bahwa dengan adanya penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan Tergugat tanpa izin Penggugat sebagai objek yang ada di foto maka Penggugat merasa dirugikan hak moral dan hak ekonominya karena Penggugat adalah seorang dokter umum yang mempunyai kredibilitas sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Bahwa Tergugat mendalilkan oleh karena Penggugat bekerja pada Tergugat Penggugat maka hak cipta yang timbul selama menjadi karyawan perusahaan adalah menjadi milik perusahaan (Tergugat) sehingga penggunaan potret untuk iklan tidak memerlukan izin dari Penggugat.

Bahwa Mahjelis Hakim memberikan pertimbangan meskipun Penggugat adalah pekerja dari Tergugat dan hak cipta atas brosur dan iklan ada pada Tergugat namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Majelis Hakim berpendapat penggunan secara komersial potret Penggugat tanpa izin untuk iklan dan brosur rumah sakit Tergugat adalah merupakan PMH sehingga Penggugat berhak untuk menuntut ganti kerugian.

Bahwa dengan mempertimbangkan besaran gaji Penggugat per bulan Rp2.402.680,00 dan masa kerja/pengabdian Penggugat kepada Tergugat adalah sekitar 3 tahun, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby tanggal 13 April 2015 menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp200.000.000,00 kepada Penggugat beserta uang paksa (dwangom) Rp500.000,00 setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Bahwa putusan tersebut pada tingkat kasasi diperbaiki dengan menghilangkan penghukuman uang paksa (dwangsom) karena penghukuman uang paksa (dwangsom) tidak dibenarkan untuk penghukuman sejumlah uang. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *