MKR di KUHAP Baru Dikupas Tuntas, Ini Tantangan Terbesarnya

DKI JAKARTA93 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru dinilai menjadi terobosan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Namun, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan teknis, normatif, hingga praktik peradilan. Hal itu terungkap dalam Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan Dodik Setyo Wijayanto, dengan host Dr. Boedi Haryanto. Diskusi tersebut mengupas berbagai tantangan penerapan MKR pasca disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Senin, 22 Jun 2026.

banner 336x280

Dodik menjelaskan, hadirnya MKR menandai perubahan paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan korban.

“Pada dasarnya MKR ini sudah menjadi mekanisme yang diakui dalam hukum acara pidana. Tujuannya untuk menyeimbangkan kewajiban pelaku dalam memulihkan korban,” ujar Dodik.

Ia menerangkan, konsep MKR dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHAP membuka dua jalur penyelesaian perkara. Jalur pertama melalui mediasi penal, sedangkan jalur kedua melalui kesepakatan damai mandiri yang dibuat para pihak.

Namun demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah pending issue dalam pembahasan RPP tersebut. Salah satunya mengenai apakah mediasi penal bersifat mandatory atau tidak pada tahap penyidikan dan penuntutan.

“Konsep awalnya mediasi penal itu wajib dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Tetapi perkembangannya masih menjadi pembahasan,” katanya.

Selain itu, problem implementasi juga muncul pada perkara dengan ancaman pidana lima tahun ke atas yang tetap dimungkinkan menempuh MKR. Menurut Dodik, kondisi tersebut menimbulkan dilema tersendiri terkait penahanan terdakwa selama proses mediasi berlangsung. Ia menilai, keberhasilan MKR sangat bergantung pada itikad baik para pihak, termasuk pelaku yang menjalani proses hukum.

Dalam diskusi itu juga dibahas munculnya persoalan teknis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat ini, fitur mediator penal sudah muncul di aplikasi meskipun regulasi teknis pelaksanaannya belum resmi diterbitkan.

Akibatnya, hakim di sejumlah satuan kerja mengalami kebingungan dalam praktik persidangan.

“Norma yang mewajibkan mediasi itu sebenarnya belum keluar. Tetapi fiturnya sudah muncul di sistem,” ujar Dodik.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh perkara yang memenuhi syarat MKR harus otomatis dimediasi, padahal prinsip dasar MKR tetap bersifat sukarela. Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya wajib mengupayakan MKR, bukan memaksakan perdamaian.

“Kalau korban tidak mau berdamai, tidak boleh dipaksa. Syarat utama MKR adalah sukarela,” tegasnya.

Pembahasan lain yang turut menjadi sorotan ialah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam mengesahkan penghentian perkara berbasis MKR. Dalam pembahasan RPP, KPN disepakati memiliki kewenangan melakukan verifikasi formil terhadap syarat-syarat MKR. Namun, kewenangan tersebut tidak masuk pada penilaian substansi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“KPN hanya melakukan ceklis persyaratan, bukan menilai substansi kesepakatannya,” jelas Dodik.

Ia mencontohkan, pengadilan hanya menilai apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk MKR, apakah kesepakatan telah dilaksanakan, serta apakah perkara termasuk kategori yang dikecualikan dari MKR seperti tindak pidana korupsi atau tindak pidana kesusilaan.

Dalam forum itu, Dodik juga menyinggung persoalan victimless crime seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, secara konsep MKR hanya diperuntukkan bagi tindak pidana yang memiliki korban, kecuali bagi penyalahguna narkotika yang secara eksplisit diberikan pengecualian dalam KUHAP.

Di akhir diskusi, Dodik meminta aparat penegak hukum tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku selama masa transisi implementasi KUHAP baru.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai fitur baru dalam SIPP sebaiknya dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian sistem peradilan pidana nasional.

“Praktik peradilan nantinya akan menjadi penentu pelaksanaan MKR selama masa transisi ini,” pungkasnya. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *