Fasum Dikontrakin Oknum RW Ratusan Juta Pertahun

Bogor83 Dilihat
banner 468x60

Bogor | Expose Online.co.id

Fasum harusnya diperuntukkan untuk kepentingan umum atau publik, bukan untuk kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu, tetapi berbeda halnya diperumahan Metland Cileungsi sektor 2, RW 13 desa Cipenjo kecamatan Cileungsi kab. bogor.

banner 336x280

Fasilitas umum yang ada di wilayah RW 13 kurang lebih 10 tahun dikontrakkin oknum RW kepedagang dengan harga 700 ribu perbulan perlapak dengan jumlah 20 lapak, kalau dihitung, sebulan 14 juta, total dalam setahun 168 juta, pada Rabu (26/11/2025).

Awak media mencoba konfirmasi hal tersebut via wa ke ketua RW 13 yang berinisial (J), beliau membenarkan hal tersebut, sedangkan uang kontrakan dari para pedagang, katanya untuk membuat paving block diarea fasum dan juga untuk membersihkan saluran air diwilayah RW 13, ujarnya sambil menutup teleponnya.

Sementara salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, lapak-lapak pedagang itu sudah lebih 10 tahun dikontrakkin, paving block pemasangan cuma sekali, itupun hanya didepan lapak tersebut, sedangkan pembersihan saluran air diarea fasum ini baru kali ini, terus uang kontrakan lapak-lapak beberapa tahun sebelumnya kemana? katanya.

Terpisah, dalam wawancara sebelumnya sama pak Camat Cileungsi Adi Heriyana digedung kantor camat Cileungsi (5 November 2025) mengatakan, akan memberikan surat teguran kepada para pedagang, dan akan melaksanakan penertipan secepatnya, karena lahan tersebut lahan Pemda Kabupaten Bogor dan diperuntukkan untuk pembangunan gedung puskesmas pasir Angin, dan untuk yang menyewakan lahan tersebut, kita dari pihak kecamatan akan memanggil RT, RW dan KADUS untuk klarifikasi hal tersebut, tutur pak Camat.

Aturan mengenai penyalahgunaan Fasilitas Umum (Fasum) di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diatur dalam beberapa instrumen hukum daerah, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Aturan ini melarang perubahan fungsi dan kepemilikan pribadi atas fasum, dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya. (Bagar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *