Depok | Expose Online.co.id
Melenggang nya bangunan pagar Alkon yang di duga belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan patut diduga “kangkangi” Perda belakangan menuai banyak pertanyaan.
Terkait melenggagnya pagar ”takber IMB” Komisi A, dari Fraksi Garindra Edi Masturo S.E. soroti Pelanggaran Perda Bangunan takber Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, adanya pelanggaran Perda Bangunan Pagar Alkon yang berdiri tanpa IMB di jalan Abdul Wahab Kelurahan Kedaung Sawangan Kota Depok.
Dia mengatakan, adanya perda untuk membuat suatu peraturan yang untuk di tegakan Saya dari fraksi Garindra Apresiasi Pemerintah kota Depok, terutama terhadap Penegakan Perda Izin mendirikan Bangunan(IMB).
“Edi Masturo menyebut ,Perda Izin mendirikan Bangunan (IMB) saat ini dinilai lemah”.
Kita berharap, pengembang -pengembang taat regulasi untuk di tegakan tentang perizinan itu,
Menurutnya kalau sekarang tidak standar, sudah tidak sesuai Perda, kata Edi Masturo saat usai acara Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok. Jumat. (23)5/25).
Edi menyebut, banyak temuan -temuan, ini tidak sesuai standar, banyak Perizinan yang tidak di lakukan untuk mengurus Izin IMB, sesungguhnya Perda sudah baku, tapi kenyataanya ada oknum -oknum yang tidak mengindahkan. Berharap, pemkot Depok dapat bertindak tegas terhadap bangunan tanpa IMB.
“Jadi oleh Pemerintah selaku tupoksi Perizinan DPMPTSP dan SatPol PP masing-masing sebagai penegak Perda itu betul-betul menegakan perda yang berlaku,”.
Penegak itu ranahnya di Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan bongkar
Edi Masturo mencontohkan bangunan Rumah sambal bakar yang betul betul di lakukan sesuai penegakan Perda, tegas Edi Masturo dari Fraksi Garindra.
Terkait pagar tersebut dan mengacu pada Surat DPMPTSP no. 658/ 155 – DPMPTSP hal permohonan sangsi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan, 20 April 2025 tembusan Wali Kota Depok (sebagai laporan) dan Pit. Inspektur Daerah Kota Depok, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Camat Sawangan dan Lurah Kedaung. Pada suratnya berdasarkan peraturan daerah Kota Depok No. 2 tahun 2024 dan peraturan Wali Kota Depok No. 12 tahun 2015. Perwa No. 12 tahun 2015 pasal 93 dan 94 Perda No. 2 tahun 2024 pasal 11 ayat (2) keputusan.
Wali Kota Depok No.821.29/128/Kpts/ Satpol – PP/Huk/2017 serta surat peringatan 1-2-3. No. 648/127- DPMPTSP. 15 April 2025
Berdasarkan hal tersebut di atas terkait adanya bangunan yang telah melanggar ketertiban umum dan untuk di lakukan penyegelan, serta pembongkaran demikian isi surat tersebut.
Menyoal surat dari DPMPTSP itu patut di duga Wali Kota Depok abaikan surat tersebut, ini terlihat pada hari pelaksanaan penyegelan oleh Satpol-PP Jum’at, 3 Mei 2025 namun belum sampai di lokasi penyegelan Satpol-PP balik kanan Batalkan penyegelannya.
Sementara Suryana (Wasdu) mengatakan saya sudah buat SP. 1-2 dan 3 kepada pemilik pagar agar membawa hak surat kepemilikan nya/ sertipikat, mereka mengatakan sedang mengurus Sertipikatnya melalui PTSL, terang Suryana intinya tugas saya sudah selesai, tegasnya.
Ditempat terpisah, Menurut Tono salah satu Kabid di Pol-PP Kota Depok ia mengatakan batalnya penyegelan pagar alkon lantaran ada surat dari PT. Haikal Jum’at, 3 Mei 2025 terang Tono, hal tersebut juga di akui Dede Hidayat Kasat Pol-PP Kota Depok saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya, batalnya penyegelan itu, saya hanya perintah atasan tanyakan saja ke bu Nina jangan saya saja yang di tanya kata Dede Hidayat.
Sementara Pit. Sekda Kota Depok Nina Suzana nampak gagap, sambil berjalan ke mobil Dinasnya ia enggan menjawab, saya sedang ada Janji sama orang, saya ga bisa kata Nina namun setelah di desak dengan nampak terpaksa dia menjawab batalnya penyegelan lantaran ada gendala di lapangan tanya saja ke Pol-PP kewenangan itu di Pol PP dan pak Wali juga ada kewenangannya, jawab Nina saling lempar, sementara Wali Kota Depok saat hendak di konfirmasi selalu tidak ada di tempat, bapak sedang diluar kata ajudannya, tinggalkan saja pesan nanti saya sampaikan ke bapak terang Ajudan singkat. (Ag)