Prof. Jimly: Yurisprudensi Penting untuk Kesatuan Hukum

DKI JAKARTA, Hukum198 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Dalam sesi diskusi, Prof. Jimly menjelaskan pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya menyangkut materi atau isi ketentuan.

banner 336x280

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mendorong penguatan fungsi yurisprudensi dan penataan produk hukum di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi kepada peserta Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa MA (Legal Drafting) bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) MA pada Selasa (27/10).

Dalam pemaparannya, Prof. Jimly membahas perkembangan sistem hukum, perbedaan produk hukum regulasi dan administrasi, serta kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan putusan pengadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan, perkembangan hukum di berbagai negara menunjukkan adanya konvergensi antara tradisi common law dan civil law.

Menurutnya, kedua tradisi tersebut tidak lagi dapat dipisahkan secara kaku karena masing-masing mempelajari dan mengadopsi praktik dari tradisi hukum lainnya.

“Zaman sekarang tidak bisa lagi pisah antara tradisi common law dan civil law. Sekarang sudah terjadi proses namanya konvergensi,” ujar Prof. Jimly.

Ia mencontohkan teknik omnibus yang memungkinkan satu undang-undang mengubah sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang lain tanpa harus menggabungkannya menjadi satu kodifikasi.

Menurut Prof. Jimly, teknik tersebut berkembang dalam tradisi common law, kemudian diadopsi oleh negara-negara yang menganut tradisi civil law, termasuk Indonesia.

Penguatan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum

Dalam pemaparannya, Prof. Jimly menekankan pentingnya memperkuat kedudukan putusan pengadilan sebagai sumber hukum.

Ia menjelaskan, yurisprudensi tetap memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan hukum yang muncul dari perkara konkret dan tidak selalu dapat diperkirakan ketika undang-undang dibentuk.

Pria yang pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2009 itu menjelaskan, kebutuhan hukum di lapangan sangat beragam dan kompleks.

Pembentuk undang-undang tidak selalu dapat memperkirakan seluruh persoalan yang akan muncul ketika suatu ketentuan diterapkan bertahun-tahun kemudian. Persoalan tersebut justru dapat terungkap melalui perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Prof. Jimly juga menanggapi pertanyaan peserta mengenai peran Sema dan yurisprudensi dalam menjaga kesatuan hukum.

Menurutnya, kedua produk tersebut perlu dikembangkan kualitasnya, dengan tetap memperkuat fungsi yurisprudensi yang telah dikompilasi agar dapat menjadi rujukan bagi hakim.

“Menurut saya, Anda harus memperkuat fungsi yurisprudensi itu. Kalau dulu sudah ada pedoman buku, sekarang dihidupkan lagi. Jangan diabaikan, itu penting sekali,” ujarnya.

Alumni Universitas Leiden itu menambahkan, penguatan yurisprudensi juga diperlukan untuk memperkuat kedudukan pengadilan dalam sistem negara hukum.

Kewenangan Pembentukan Peraturan Harus Berdasarkan Hukum

Dalam menjawab pertanyaan peserta mengenai kewenangan MA menerbitkan Perma, Prof. Jimly menjelaskan, kewenangan tersebut bersumber dari pendelegasian yang diberikan oleh undang-undang.

Ia membedakan pendelegasian kewenangan pembentukan peraturan dari atribusi kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi.

“Jadi kenapa Mahkamah Agung boleh membuat Perma? Karena disuruh oleh undang-undang. Nah, itulah namanya Legislative Delegation of Rule Making Power,” ujarnya.

Prof. Jimly menegaskan, MA pada dasarnya menjalankan fungsi mengadili, bukan bertindak sebagai regulator yang bebas membentuk aturan mengenai hak dan kewajiban publik.

Karena itu, apabila terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan undang-undang dan tidak ada pendelegasian kewenangan yang menjadi dasar bagi MA untuk mengaturnya, ia berpandangan, MA sebaiknya mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah kepada pemerintah.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dalam merumuskan pendelegasian kewenangan dalam undang-undang, termasuk agar kewenangan pembentukan peraturan tidak diberikan secara keliru kepada pejabat yang tidak semestinya membentuk peraturan yang mengikat publik.

Membedakan Perma dan Sema

Prof. Jimly turut menyoroti pentingnya membedakan Perma sebagai produk regulasi dan Sema sebagai sarana penyampaian informasi atau pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, keduanya memiliki karakter dan fungsi yang berbeda sehingga perlu secara tepat.

Ia menjelaskan, surat edaran dapat membantu menyebarluaskan dan menjelaskan ketentuan agar lebih mudah dipahami serta dilaksanakan oleh pejabat yang menjadi sasaran edaran. Dalam praktiknya, surat edaran yang ringkas terkadang lebih cepat ditindaklanjuti dibandingkan peraturan yang panjang.

“Surat edaran itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan peraturan. Isinya itu menjelaskan peraturan,” tutur Prof. Jimly.

Ia mengingatkan, efektivitas surat edaran dalam praktik tidak menghilangkan kebutuhan untuk membedakan fungsi dan kedudukan masing-masing produk hukum.

Karena itu, Prof. Jimly mendorong evaluasi terhadap Sema yang masih berlaku sejak masa sebelumnya untuk menentukan ketentuan yang perlu ditata kembali, termasuk yang perlu diatur dalam bentuk Perma.

Menurutnya, penataan tersebut juga dapat dilakukan melalui konsolidasi peraturan. Ia mencontohkan penggunaan teknik omnibus untuk menyelaraskan sejumlah Perma yang memiliki keterkaitan sehingga pengaturan menjadi lebih tertata.

Memperkuat Pengujian Formil dan Materiil

Dalam sesi diskusi, Prof. Jimly menjelaskan pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya menyangkut materi atau isi ketentuan, tetapi juga aspek formil, termasuk bentuk dan proses pembentukannya.

Ia menegaskan, pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, sedangkan pengujian konstitusionalitas undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Pengujian itu ada dua macam, materiil dan formil. Menyangkut materinya, yaitu pasal-pasalnya. Tapi bisa juga menyangkut pembentukannya, form-nya, formatnya, dan sebagainya,” jelas Prof. Jimly.

Ia memberikan contoh apabila suatu ketentuan seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan, tetapi justru dibuat dalam bentuk surat edaran. Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pengujian formil apabila terdapat dasar hukum yang relevan.

Prof. Jimly juga menilai pemahaman mengenai pengujian formil perlu diperkuat. Ia mengingatkan, pengujian tidak semata-mata berfokus pada isi peraturan, tetapi juga perlu memperhatikan bentuk dan proses pembentukannya.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Oleh. : M. Sukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *