Jakarta | Expose Online.co.id
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dalam penataan tersebut, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat program.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan kebijakan tersebut pada Kamis (10/9/2026). Menurutnya, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang memiliki kerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang dinilai telah mampu membiayai kebutuhan pendidikannya secara mandiri.
“Mayoritas dari 1.653 yang kami keluarkan adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, dan sekolah yang sudah mandiri secara finansial,” kata Sudaryono.
Pemutakhiran sasaran tersebut dilakukan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan mencakup lebih dari 580 ribu satuan pendidikan yang terdiri atas sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 340 ribu satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Sementara sekitar 240 ribu satuan pendidikan lainnya masih belum memperoleh layanan dan akan menjadi bagian dari tahapan perluasan program.
BGN menyatakan masih menerima banyak permohonan dari satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG. Permohonan tersebut akan melalui proses investigasi dan pemetaan sebelum diputuskan untuk mendapatkan layanan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Penataan sasaran penerima dilakukan untuk memastikan program MBG dapat diberikan secara lebih tepat sasaran. Dengan pemutakhiran data, pemerintah dapat memetakan satuan pendidikan yang membutuhkan intervensi program serta menentukan prioritas berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
Selain itu, BGN memberikan perhatian terhadap wilayah yang memiliki kebutuhan gizi lebih tinggi. Daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta wilayah dengan angka stunting tinggi menjadi salah satu prioritas dalam perluasan layanan MBG.
BGN menegaskan bahwa penataan daftar penerima bukan berarti program MBG dihentikan, melainkan bagian dari evaluasi agar pelaksanaannya semakin terarah dan menjangkau kelompok yang lebih membutuhkan.
Dengan adanya pembaruan data tersebut, perluasan program MBG diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, terukur dan sesuai dengan prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. (Irfan Lubis)
















