Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Apa Bedanya?

DKI JAKARTA154 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berbagi peran strategis untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dan kepastian hukum di Indonesia. Selasa, 11 Agustus 2026.

banner 336x280

Pendahuluan

Sebagai negara hukum, segala pelaksanaan negara di Indonesia harus berdasarkan hukum. Maka, dibutuhkan sebuah sistem hukum guna menjalankan konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Sistem hukum menurut Lawrence Friedmann merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari 3 unsur utama, yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga unsur tersebut pada dasarnya saling melengkapi. Adapun struktur hukum merupakan lembaga penegak hukum, substansi hukum merupakan aturan yang akan ditegakkan sedangkan budaya hukum merupakan perilaku masyarakat dalam menjalankan hukum itu sendiri. Melihat konsep tersebut tentu antara hukum, penegakan serta masyarakatnya sangat berpengaruh.

Hukum hanya dapat ditegakkan secara optimal, bilamana didukung eksistensi institusi peradilan yang kredibel. Di Indonesia, salah satu pilar penegakan hukum yang eksistensinya dijamin secara konstitusional adalah lembaga kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan. Kakuasaan kehakiman yang baik harus mampu mandiri dan transparan serta jauh dari pengaruh berbagai macam kekuasaan. Indonesia sendiri memiliki 2(dua) lembaga kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dengan 4 (empat) lingkungan peradilan yang ada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga kekuasaan kehakiman merupakan tonggak penting dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan. Sejak reformasi, kekuasaan kehakiman diberikan kepada 2 (dua) lembaga, salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang baru muncul adalah Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan konsekuensi negara demokrasi yang memiliki peradilan konstitusinya sendiri.

Keberadaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan amanah dari Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan garda terdepan kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara. Namun perbedaan keduanya seringkali kurang dikenal di masyarakat.

Mahkamah Agung dikenal sebagai lembaga penegak hukum (law enforcement) sedangkan Mahkamah konstitusi dikenal dengan lembaga penjaga konstitusi (the guardian of constituion). Keberadaan keduanya meskipun bersama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman, namun memiliki kewenangan yang berbeda, di mana Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar serta penyelesaian perkara ketatanegaraan, seperti memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam Undang-undang Dasar, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pembubaran partai politik. Sementara itu, Mahkamah Agung berfungsi sebagai puncak peradilan yang menjamin kesatuan penerapan hukum melalui pemeriksaan kasasi, peninjauan kembali, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta pembinaan 4 badan peradilan di bawahnya. Perbedaan kewenangan ini juga telah diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kedua lembaga tersebut.

Keberadaan kedua lembaga kekuasaan kehakiman ini bukan berarti memunculkan persaingan di antara keduanya, justru melalui dua lembaga ini memperkuat kembali fungsi kekuasaan kehakiman serta menjamin keadilan menyeluruh bagi masyarakat.

Mahkamah Agung dan kewenangannya

Mahkamah Agung sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Adapun Mahkamah Agung memiliki 4 (empat) fungsi yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur dan nasihat. Keberadaannya sebagai lembaga kasasi dan peninjauan kembali menjadikannya sebagai peradilan tertinggi di Indonesia yang memberikan keadilan yang paripurna sebagai sebuah peradilan. Selain itu, dalam fungsinya sebagai lembaga peradilan Mahkamah Agung juga menjalankan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, agar terjadi kesatuan hukum demi terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui fungsi pengawasannya juga mengawasi jalannya proses peradilan dari bawah baik pengawasan terhadap aparaturnya, administrasinya maupun terhadap teknis jalannya persidangan. Demikian juga, dalam hal terdapat kekosongan hukum serta menjalankan kekuasaan kehakimannya, Mahkamah Agung dapat merumuskan peraturan-peraturannya sendiri. Kemudian, dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi, Mahkamah Agung juga berfungsi memberikan nasihat dalam pemberiannya.

Pada dasarnya, dalam menjalankan fungsinya tersebut, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutus pembatalan putusan peradilan yang ada di bawahnya melalui kasasi, melakukan peninjauan kembali, uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, menyelesaikan perselisihan kewenangan mengadili, serta memberikan nasehat terkait pemberian grasi dan rehabilitasi. Semua kewenangan Mahkamah Agung tersebut dijalankan guna memberikan keadilan di masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dan Kewenangannya

Mahkamah konstitusi sebagai the guardian of constitution, sudah seharusnya menjadi garda terdepan tegaknya konstitusi. Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia wajib jadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya, sehingga Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga negara yang menjaga agar peraturan perundang-undangan di bawahnya konsisten dengan yang diatur dalam konstitusi.

Sebagai lembaga negara hasil reformasi, Mahkamah Konstitusi lahir bukan untuk menyaingi keberadaan Mahkamah Agung, namun bersama-sama memperkuat kekuasaan kehakiman dengan kewenangan yang berbeda. Sejak tahun 2003, Mahkamah Konstitusi mengambil alih kewenangannya yang masih melekat di Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi sendiri memiiki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilu. Adapun putusan mahkamah konstitusi merupakan putusan yang final and binding (final dan mengikat), sehingga putusannya tidak dapat dimintakan upaya hukum lagi. Mahkamah konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keberadaannya sebagai penjaga konstitusi inilah yang menjadi tugas berat Mahkamah Konstitusi agar keberadaan negara hukum Indonesia dapat tercapai.

Penutup

Eksistensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia, bukan sekadar bentuk pembagian kerja struktural (division of labor), melainkan penegasan aksiologis atas prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Melalui desain kelembagaan ini, pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat diakomodasi secara seimbang. Mahkamah Agung berfokus pada pengawalan keadilan legalistik bagi masyarakat, sedangkan Mahkamah Konstitusi bertugas menjaga keadilan konstitusional. Keduanya harus berjalan secara beriringan dan sinergitas institusional antara MA dan MK merupakan determinan utama bagi kokohnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Daftar Pustaka:

1. Tumpa, Harifin. Menuju peradilan Yang Agung, Yogyakarta: Rangkang Education, 2012
2. Hardjono. Legitimasi Perubahan Konstitusi, Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
3. M. Faqih. Jurnal: Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Serta Eksistensi Mahkamah Agung di Indonesia, Jurnal Mimbar Konstitusi Volume 4 Nomor 1, Juni 2020;
4. Ulya, Zaki. Jurnal: Dilematisasi Regulasi Kelembagaan Antar Lembaga Kekuasaan Kehakiman Ditinjau Menurut Konsep Checks And Balances, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 10 Nomor 3 tahun 2021.
5. UUD NRI Tahun 1945;
6. UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2024 sebagaimana diubah kembali dengan UU Nomor 3 tahun 2004.

Penulis: Nur Latifah Hanum.

Oleh. : M. Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *