UU Cipta Kerja Sudah Menjamin Pembayaran Hak Pekerja

DKI JAKARTA, MK18 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Demikian Putusan Nomor 192/PUU-XXIV/2024 dari permohonan yang diajukan oleh Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

banner 336x280

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker dirumuskan untuk memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya memenuhi hak-hak pekerja/buruh, serta kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berkenaan dengan persoalan yang dialami Pemohon yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi PHK meski telah mendapat putusan pengadilan, dalam hal perusahaan yang telah dinyatakan pailit dalam undang-undang tersebut telah ditentukan upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh buruh/pekerja merupakan utaang yang harus didahulukan pembayarannya.

“Oleh karena itu, persoalan yang dihadapi Pemohon pada dasarnya lebih menunjukkan persoalan mengenai pelaksanaan/penerapan norma dan berkaitan dengan kepatuhan pengusaha serta pihak-pihak lain yang seharusnya memiliki kepatuhan yang sama,” kata Daniel Yusmic yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah, keadaan pailit tidak menghapus kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh. Dengan demikian Mahkamah melihat belum dibayarkannya apa yang menjadi hak Pemohon tidak serta merta menunjukan norma yang diuji telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terhadap permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk membantu pembayaran sebagian upah dan hak-hak pekerja/buruh yang mengalami PHK, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak berkaitan dengan kata wajib dalam norma yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Menurut Mahkamah, jika harus ditambahkan semacam lembaga baru yang menampung Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diminta oleh Pemohon justru akan menggeser pihak yang harus memenuhi tanggung jawab pengusaha untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja

“Selain itu, hal tersebut berpotensi menambah pihak lain selain pengusaha yang turut bertanggung jawab dalam pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak terhadap pekerja/buruh apabila perusahaan mengalami kepailitan. Oleh karena itu, jika negara ditempatkan sebagai pihak yang turut menanggung sebagian kewajiban pengusaha yang melakukan PHK karena keadaan pailit, maka terdapat risiko terjadi pergeseran tanggung jawab” kata Daniel.

Hal yang diminta oleh Pemohon tersebut menurut Mahkamah justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengusaha dapat berlindung pada alasan kepailitan atau ketidakmampuan keuangan untuk menghindari kewajiban membayar hak pekerja/buruh. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menguji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker. Pemohon mengungkapkan bekerja pada PT Propernas Griya Utama sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Sebagai pekerja yang telah mengalami PHK, Pemohon mendasarkan hak konstitusionalnya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker yang menurut Pemohon tidak memberikan pengaturan maupun perlindungan yang memadai terkait pelaksanaan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadinya PHK, meskipun Pengadilan Hubungan Industrial dan MA telah menghukum PT Propernas Griya Utama untuk membayar hak-hak Pemohon.

Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, Pemohon mengungkapkan kondisi keuangannya sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring. Pemohon berpandangan, jika permohonannya dikabulkan, maka kerugian konstitusionalnya atas hilangnya hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak akan terjadi lagi. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *