Jakarta | Expose Online.co.id
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Rabu, 08 Juli 2026.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana, Dr. Halif, yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Adang menilai salah satu hal yang menarik untuk didalami dalam pembahasan RUU tersebut ialah tawaran penerapan model Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersamaan dengan berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber dalam forum.
“Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada,” ujar Adang dalam Rapat yang terselenggara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Disamping itu, Legislator Fraksi PKS ini juga meminta penjelasan mengenai gambaran umum sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, keselarasan antarperaturan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum.
“Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC,” kata Adang.
Selain menyampaikan pandangannya terkait substansi RUU, Adang juga mengapresiasi kehadiran dan masukan yang diberikan oleh SEMMI dalam RDPU tersebut.
Menurutnya, semangat untuk terus memperkuat pendekatan hukum demi kepentingan masyarakat perlu terus dijaga dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. (M. Sukri)














