PN Jakpus Live Gelar Sidang Pledoi Nadiem Makarim Pagi Ini

DKI JAKARTA104 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Menjelang dilaksanakannya sidang agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak melakukan berbagai persiapan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

banner 336x280

Berdasarkan video yang direlease PN Jakarta Pusat pada Senin (1/6), tampak sejumlah persiapan sudah dilakukan, khususnya pada ruang sidang yang akan digunakan dalam sidang nanti. Dalam tayangan tersebut, terlihat petugas menyiapkan berbagai fasilitas pendukung persidangan, mulai dari pengaturan area media televisi, penempatan titik pengambilan gambar, hingga pengecekan perangkat dokumentasi yang akan digunakan selama persidangan berlangsung.

Dari pantauan Tim Dandapala, sejumlah kamera dokumentasi juga telah dipersiapkan pada titik-titik tertentu di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan sidang dapat terdokumentasi dengan baik tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan di persidangan dan pengunjung sidang yang hadir secara langsung.

Pengaturan area khusus media menjadi salah satu fokus utama persiapan. Hal ini mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara yang sedang disidangkan sehingga diperkirakan akan dihadiri oleh banyak awak media dan pengunjung.

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menjelaskan bahwa siaran langsung juga akan ditayangkan melalui kanal YouTube resmi @PengadilanNegeriJakartaPusat.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung,” ucap Husnul.

Adapun jadwal persidangan terhadap perkara Nadiem Makarim ini akan disiarkan secara langsung melalui laman youtube PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Nadiem, dapat diakses melalui link:

Keputusan PN Jakpus menyiarkan secara live streaming selain respon cepat terhadap permintaan masyarakat, juga berkaitan dengan kapasitas ruang sidang yang hanya untuk 70 orang, yang mana kapasitas tersebut harus juga dialokasikan untuk anggota keluarga dan media masa.

Sidang agenda pledoi sendiri merupakan kesempatan bagi Nadiem maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada sidang sebelumnya telah dituntut 18 tahun penjara. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *