Jakarta | Expose Online.co.id
Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur peradilan untuk menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut memeriksa Terlapor berinisial Y terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Terlapor menjanjikan dapat mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan imbalan satu miliar. Perbuatan tersebut dinilai mencederai integritas profesi hakim serta merusak kepercayaan publik terhadap cintra dan wibawa lembaga peradilan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan mempertimbangkan berbagai aspek etik serta dampak perbuatannya terhadap marwah peradilan, Majelis Kehormatan Hakim secara mufakat menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa lembaga peradilan tidak memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang dapat merusak integritas hakim dan kewibawaan pengadilan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih dan berintegritas, penegakan etik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Sidang MKH bukan sekadar proses penjatuhan sanksi, melainkan juga mekanisme menjaga kehormatan profesi hakim sebagai pilar utama penegakan hukum. Integritas hakim menjadi fondasi penting, sebab putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum semata, tetapi juga kualitas moral dan independensi aparat peradilan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur peradilan untuk menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan. Sebab, ketika integritas runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga kewibawaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri. (M. Sukri)















