Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana

DKI JAKARTA46 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Upaya hukum perlawanan penting dalam hukum acara pidana. Instrumen ini menjamin koreksi putusan dan perlindungan hak pihak berperkara, Senin,16 Februari 2026.

banner 336x280

Upaya hukum dalam hukum pidana pada dasarnya merepresentasikan dua hal yakni pengawasan vertikal oleh hakim yang lebih tinggi terhadap putusan hakim yang lebih rendah terkait pemeriksaan dan penilaian fakta hukum maupun penerapan hukum sebagai bentuk akuntabilitas dari putusan hakim tersebut berdasar atas prinsip independensi hakim.

Artinya, produk dari kemerdekaan hakim adalah putusan hakim dan putusan itu hanya bisa diubah maupun dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Di sisi lain, upaya hukum juga dapat dilihat sebagai hak yang dimiliki terdakwa/terpidana atau penuntut umum untuk mendapatkan keadilan dengan menguji putusan pengadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi.

Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum (Rusli Muhammad: 2007).

Melalui upaya hukum, kekeliruan putusan hakim pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki dalam pemeriksaan dan keputusan hakim pengadilan tingkat banding, selanjutnya dapat diperbaiki lagi dalam pemeriksaan dan keputusan tingkat kasasi (Paingot Rambe Manalu dkk: 2010).

Tujuan esensial dari adanya upaya hukum, adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan keadilan yang substantif melalui filterisasi hierarkis tingkat peradilan.

Secara normatif, menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum didefinisikan sebagai hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Mengacu pada KUHAP secara komprehensif, upaya hukum pada dasarnya dibedakan menjadi dua jenis, yakni upaya hukum biasa yang diterapkan untuk menguji putusan yang belum berkekuatan hukum tetap serta upaya hukum luar biasa untuk menguji putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum biasa terdiri dari perlawanan, banding, dan kasasi.

Sedangkan upaya hukum luar biasa, terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum serta peninjauan kembali.

Dari bentuk-bentuk upaya hukum tersebut yang relatif jarang didengar oleh khalayak umum maupun digunakan dalam praktik peradilan pidana adalah upaya hukum perlawanan.

Dalam hukum acara pidana, perlawanan pada dasarnya dapat dibedakan dalam konteks sebagai upaya hukum maupun dalam konteks bukan sebagai upaya hukum, artinya sebagai sarana keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan.

Perlawanan sebagai Upaya Hukum

Perlawanan dalam konteks upaya hukum diterapkan terhadap putusan akhir, yakni dalam putusan acara cepat yang mana dijatuhkan perampasan kemerdekaan di mana putusan tidak dihadiri oleh terdakwa maupun wakil/kuasanya.

Merujuk Pasal 266 ayat (1) hingga ayat (8) KUHAP, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada terpidana.

Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.

Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

Dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

Dengan perlawanan, putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.

Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik mengenai perlawanan, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana, terdakwa tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam konteks ini, upaya hukum perlawanan diajukan kepada pengadilan yang telah memutus perkara tersebut bukan kepada pengadilan tinggi.

Selain diterapkan terhadap putusan akhir, upaya hukum perlawanan juga dapat diajukan sebagai upaya hukum terhadap putusan sela.

Merujuk ketentuan Pasal 206 ayat (1) hingga ayat (6) KUHAP, dalam hal terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.

Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sela kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan, dalam hal perlawanan terdakwa diterima.

Dalam hal terjadi keadaan di mana hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan dan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh terdakwa atau advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.

Artinya, upaya hukum perlawanan dapat diajukan bersama dengan upaya hukum banding. Upaya hukum perlawanan ini, dalam konteks untuk menguji terkait wewenang pengadilan negeri, apakah berwenang atau tidak. Adapun upaya hukum banding, adalah untuk menguji fakta hukumnya.

Perlawanan Bukan sebagai Upaya Hukum

Dalam konteks bukan sebagai upaya hukum, maka perlawanan merupakan mekanisme permohonan untuk mengajukan keberatan dan peninjauan ulang terkait mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan dan bukan terhadap putusan pengadilan baik putusan akhir maupun sela.

Dalam KUHAP, terdapat lima mekanisme perlawanan dalam peradilan pidana.

Pertama, perlawanan terhadap penetapan pengadilan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili.

Merujuk Pasal 196 ayat (1) dan 197 ayat (1) KUHAP, dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.

Dalam hal penuntut umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri, penuntut umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima.

Dalam konteks ini, hak mengajukan perlawanan dimiliki oleh penuntut umum.

Kedua, perlawanan sebagai bentuk eksepsi terhadap kompetensi pengadilan maupun surat dakwaan.

Merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP, dalam hal terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Dalam konteks ini, perlawanan menjadi hak dari terdakwa atau advokatnya. Terhadap perlawanan tersebut, hakim akan memutus sela dan putusan tersebut dapat menjadi sarana mengajukan upaya hukum perlawanan kepada pengadilan tinggi.

Ketiga, perlawanan terhadap penetapan penangguhan penahanan terdakwa. Merujuk Pasal 110 ayat (5) KUHAP, dalam hal penuntut umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.

Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan penuntut umum, hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah penahanan kembali dalam waktu paling lama satu hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. Hak mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan terdakwa dimiliki oleh penuntut umum.

Keempat, perlawanan terhadap hasil keterangan ahli.

Merujuk Pasal 230 ayat (1) hingga ayat (3) KUHAP, dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari terdakwa atau advokatnya terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud, hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas keterangan ahli tersebut.

Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Hak perlawanan di sini dimiliki oleh terdakwa atau advokatnya.

Kelima, perlawanan terhadap pelanggaran prosedur perjanjian penundaan penuntutan. Merujuk Pasal 328 ayat (17) KUHAP, pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan, dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Hak mengajukan perlawanan disini dimiliki oleh tersangka atau terdakwa.

Kesimpulan

Dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, perlawanan dapat dibedakan menjadi perlawanan sebagai upaya hukum maupun perlawanan bukan sebagai upaya hukum.

Perlawanan sebagai upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan akhir, yakni dalam putusan acara cepat yang tidak dihadiri terdakwa dan vonisnya berupa perampasan kemerdekaan yang diajukan kepada pengadilan negeri tersebut, serta terhadap putusan sela terkait vonis sela atas perlawanan/eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 206 ayat (1) KUHAP.

Dalam hal ini, perlawanan diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Perlawanan terkait kompetensi mengadili juga dapat diajukan bersama permohonan banding ke pengadilan tinggi.

Kemudian, perlawanan juga dapat dilihat sebagai bukan upaya hukum, dalam hal ini perlawanan mengejawantah sebagai mekanisme permohonan untuk mengajukan keberatan dan peninjauan ulang terkait mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan.

Perlawanan bukan sebagai upaya hukum terdiri atas lima hal yakni, perlawanan terhadap penetapan pengadilan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili yang dapat diajukan oleh penuntut umum, perlawanan sebagai bentuk eksepsi terhadap kompetensi pengadilan maupun surat dakwaan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau advokatnya, perlawanan terhadap penetapan penangguhan penahanan terdakwa yang dapat diajukan oleh penuntut umum, perlawanan terhadap hasil keterangan ahli yang dapat diajukan oleh terdakwa atau kuasanya, serta perlawanan terhadap pelanggaran prosedur perjanjian penundaan penuntutan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau tersangka.

Sumber Referensi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Paingot Rambe Manalu, dkk, 2010, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, CV Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *