Status keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku

DKI JAKARTA, Hukum36 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Jum’at, 02 Januari 2026.

banner 336x280

PENDAHULUAN

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tonggak penting dalam upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab (unwarranted disparity) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sejak diundangkan pada 24 Juli 2020, PERMA ini telah menjadi pedoman bagi hakim tipikor di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan pidana secara proporsional dan konsisten.

Dua Minggu terakhir ini sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 2 Januari 2026, penulis mendapatkan pertanyaan fundamental dari berbagai daerah tentang bagaimana status PERMA 1/2020? Apakah masih berlaku? Bagaimana hakim harus menyikapinya dalam pemeriksaan perkara tipikor?

Tulisan ini akan menganalisis secara komprehensif status yuridis PERMA 1/2020 dalam konteks perubahan hukum materiil, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di era KUHP Nasional. Namun yang perlu dicatat agar tidak salah persepsi, apa yang penulis buat hanyalah pendapat pribadi dan bukan pendapat resmi Mahkamah Agung.

SUBSTANSI PERMA 1/2020: SEBUAH KILAS BALIK

Latar Belakang Pembentukan

PERMA 1/2020 lahir dari keprihatinan terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor. Penelitian MaPPI FH UI pada tahun 2017 terhadap 555 putusan perkara tipikor menunjukkan bahwa 66% putusan pengadilan tidak konsisten dalam pemberian pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkara dengan karakteristik serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, modus operandi yang mirip, mendapat vonis yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda.

Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Setelah melalui serangkaian Focus Group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, hakim, jaksa, KPK, advokat, dan akademisi , akhirnya PERMA 1/2020 diundangkan pada 24 Juli 2020

Substansi Pengaturan

PERMA 1/2020 mengatur tahapan sistematis yang wajib ditempuh hakim dalam menentukan berat ringannya pidana. Berdasarkan Pasal 5 PERMA, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan:

1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;

2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;

3. Rentang penjatuhan pidana;

4. Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;

5. Penjatuhan pidana; dan

6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Lima Kategori Kerugian Negara (Pasal 6 PERMA 1/2020):

Kategori

Nilai Kerugian

Rentang Pidana Penjara

Paling Berat

Rp100 miliar

10-20 tahun / seumur hidup

Berat

Rp25 miliar s.d. Rp100 miliar

7-15 tahun

Sedang

Rp1 miliar s.d. Rp25 miliar

4-10 tahun

Ringan

Rp200 juta s.d. Rp1 miliar

2-5 tahun

Paling Ringan

Rp200 juta

1-3 tahun

Rentang disesuaikan dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan (Tinggi/Sedang/Rendah).

Prinsip utama PERMA 1/2020 adalah consistency of approach memastikan semua hakim menggunakan tahapan yang sama dalam menentukan pidana, tanpa menghilangkan independensi hakim. PERMA ini memberikan rentang (range), bukan angka pasti, sehingga hakim tetap memiliki ruang diskresi dalam batas-batas yang proporsional. Namun setelah empat tahun pemberlakuan, tingkat kepatuhan hakim terhadap PERMA 1/2020 baru mencapai 58,68%. Artinya, masih terdapat 41,32% putusan yang tidak menjadikan PERMA 1/2020 sebagai rujukan utama dalam melakukan penilaian dan pertimbangan hukum pemidanaan.

PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM KUHP NASIONAL

Pencabutan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan DICABUT DAN TIDAK BERLAKU, yaitu:

• Pasal 2 ayat (1) “Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum”

• Pasal 3 “Menyalahgunakan kewenangan”

• Pasal 5 “Menyuap pegawai negeri”

• Pasal 11 “Pegawai negeri menerima hadiah”

• Pasal 13 “Memberi hadiah kepada pegawai negeri”

Tabel Konversi Pasal Tipikor ke KUHP Nasional:

Pasal UU Tipikor (Dicabut)

Pasal KUHP Nasional

Ancaman Pidana

Pasal 2 ayat (1)

Pasal 603

Penjara 3-15 tahun, Denda Kategori. VI

Pasal 3

Pasal 604

Penjara 2-12 tahun, Denda Kategori VI

Pasal 5

Pasal 605

Sesuai ketentuan KUHP

Pasal 11

Pasal 606 ayat (2)

Sesuai ketentuan KUHP

Pasal 13

Pasal 606 ayat (1)

Sesuai ketentuan KUHP

Perbedaan Ancaman Pidana

Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam UU Tipikor lama dengan KUHP Nasional:

Untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – Pasal 603 KUHP:

Aspek

UU Tipikor (Lama)

KUHP Nasional

Pidana Penjara

4 tahun – seumur hidup

3 tahun – 15 tahun

Pidana Mati

Ada (dalam keadaan tertentu)

TIDAK ADA

Pidana Denda

Rp200 juta – Rp1 miliar

Kategori VI (Rp2 miliar)

Minimum Khusus

4 tahun

3 tahun

Untuk Pasal 3 UU Tipikor – Pasal 604 KUHP:

Aspek

UU Tipikor (Lama)

KUHP Nasional

Pidana Penjara

1 tahun – 20 tahun

2 tahun – 12 tahun

Pidana Seumur Hidup

Ada

TIDAK ADA

Pidana Denda

Rp50 juta – Rp1 miliar

Kategori VI (Rp2 miliar)

Minimum Khusus

1 tahun

2 tahun

ANALISIS STATUS YURIDIS PERMA 1/2020

Permasalahan Hukum

Dengan dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh KUHP Nasional, muncul permasalahan hukum yang fundamental: PERMA 1/2020 tentang “Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” secara eksplisit merujuk pada pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi.

Definisi dalam Pasal 1 angka 1 PERMA juga secara tegas menyebut “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”.

Pertanyaannya: apakah dengan dicabutnya dasar hukum materiil yang dirujuk, PERMA 1/2020 secara otomatis tidak berlaku?

Tiga Perspektif Analisis

Perspektif Pertama : PERMA 1/2020 Tidak Lagi Berlaku (Gugur Demi Hukum)

Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, ketika undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PERMA dicabut, maka PERMA tersebut kehilangan landasan hukumnya. PERMA 1/2020 dibuat untuk mengatur penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan dicabutnya kedua pasal tersebut, PERMA 1/2020 tidak lagi memiliki objek pengaturan yang sah.

Perspektif Kedua : PERMA 1/2020 Tetap Berlaku untuk Perkara Transisi

Berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional, untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan UU lama lebih menguntungkan terdakwa, maka UU lama , termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dapat diterapkan. Dalam konteks ini, PERMA 1/2020 masih relevan sebagai pedoman pemidanaan untuk perkara-perkara transisi yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Perspektif Ketiga : Substansi PERMA 1/2020 Tetap Relevan dengan Penyesuaian

Meskipun dasar hukum materiilnya berubah, prinsip-prinsip dalam PERMA 1/2020, terutama mengenai tahapan pemidanaan berdasarkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tetap relevan dan dapat diadaptasi untuk penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Substansi delik yang diatur pada hakikatnya sama, hanya “berpindah rumah” ke KUHP Nasional.

Pendekatan Pragmatis-Konstruktif

Penulis berpendapat bahwa pendekatan yang paling tepat adalah kombinasi Perspektif kedua dan ketiga, dengan argumentasi sebagai berikut:

Untuk perkara transisi (tempus delicti sebelum 2 Januari 2026): PERMA 1/2020 tetap dapat digunakan sebagai pedoman jika hakim menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional (asas retroaktif yang menguntungkan).

Untuk perkara baru (tempus delicti setelah 2 Januari 2026): Prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dapat digunakan secara analogis sebagai pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian pada rentang ancaman pidana yang berbeda.

Dalam jangka panjang: Diperlukan PERMA baru atau revisi PERMA 1/2020 yang secara eksplisit merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan.

HARMONISASI PERMA 1/2020 DENGAN KUHP NASIONAL

Titik Temu: Pasal 54 KUHP Nasional

Kabar baiknya, KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip-prinsip pemidanaan yang selama ini diatur dalam berbagai PERMA dan SEMA. Pasal 54 KUHP Nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 faktor dalam menjatuhkan pidana:

a) bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

b) motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c) sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d) Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e) cara melakukan Tindak Pidana;

f) sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

g) riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;

h) pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i) pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j) pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau

k) nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tabel Harmonisasi PERMA 1/2020 dengan Pasal 54 KUHP

Dengan demikian, prinsip-prinsip PERMA 1/2020 pada hakikatnya telah terakomodasi dalam Pasal 54 KUHP Nasional, meskipun dengan sistematika yang berbeda. Yang perlu ditambahkan adalah elaborasi khusus untuk kategori kerugian keuangan negara yang menjadi ciri khas tindak pidana korupsi.

PEDOMAN PRAKTIS BAGI HAKIM

Klasifikasi Perkara dan Pendekatan Pemidanaan

Kategori

Tempus Delicti

Pasal yang Diterapkan

Pedoman Pemidanaan

Kategori A

SEBELUM 2 Jan 2026

Pasal 2/3 UU Tipikor (jika lebih menguntungkan)

PERMA 1/2020 BERLAKU PENUH

Kategori B

SEBELUM 2 Jan 2026

Pasal 603/604 KUHP (jika lebih menguntungkan)

Prinsip PERMA 1/2020 + Pasal 54 KUHP

Kategori C

SESUDAH 2 Jan 2026

Pasal 603/604 KUHP Nasional

Pasal 54 KUHP + Prinsip PERMA 1/2020 secara analogis

Langkah-Langkah Pemidanaan yang Disarankan

1. LANGKAH PERTAMA : Identifikasi Tempus Delicti dan Pasal yang Diterapkan

• Tentukan kapan perbuatan dilakukan (sebelum atau sesudah 2 Januari 2026)

• Jika sebelum: bandingkan ancaman Pasal 2/3 UU Tipikor dengan Pasal 603/604 KUHP

• Pilih yang lebih menguntungkan terdakwa (Pasal 618 KUHP)

2. LANGKAH KEDUA : Tentukan Kategori Kerugian Keuangan Negara

Gunakan 5 kategori PERMA 1/2020 sebagai pedoman: Paling Berat dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp100 miliar, Berat dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp25 sampai 100 miliar, Sedang dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp1Milyar sampai 25 miliar, Ringan dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp200 juta sampai 1 miliar, Paling Ringan dengan Kerugian Keuangan Negara dibawah atau sama dengan Rp200 juta.

3. LANGKAH KETIGA : Tentukan Tingkat Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan

Kategorikan sebagai Tinggi, Sedang, atau Rendah berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangkan: peran terdakwa sebagai pelaku utama atau sebagai pembantu, modus operandi, dampak terhadap masyarakat, dan keuntungan yang diperoleh.

4. LANGKAH KEEMPAT : Tentukan Rentang Pidana

• Jika menerapkan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor: gunakan tabel rentang PERMA 1/2020

• Jika menerapkan Pasal 603 atau pasal 604 KUHP: sesuaikan rentang dengan ancaman baru dengan rentang penjatuhan pidana antara 3 tahun -15 tahun untuk Pasal 603 dan penjatuhan pidana dengan rentang 2 tahun sampai 12 tahun untuk Pasal 604 ;

5. LANGKAH KELIMA : Pertimbangkan 11 Faktor Pasal 54 KUHP Nasional

Uraikan dalam pertimbangan hukum bagaimana masing-masing faktor Pasal 54 KUHP mempengaruhi penentuan pidana. Ini WAJIB dilakukan untuk semua perkara yang diadili setelah 2 Januari 2026.

6. LANGKAH KEENAM : Pertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Sesuaikan pidana dalam rentang berdasarkan keadaan memberatkan (recidivis, jabatan tinggi, kerugian tidak dikembalikan) dan meringankan (kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan kerugian negara).

7. LANGKAH KETUJUH : Penjatuhan Pidana

Tentukan pidana akhir dengan memperhatikan tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP Nasional: mencegah, memasyarakatkan, menyelesaikan konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan.

USULAN KEBIJAKAN

Untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi penerapan, penulis mengusulakan beberapa langkah kebijakan:

Jangka Pendek (Segera)

1. Penerbitan SEMA tentang Status PERMA 1/2020: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan status dan keberlakuan PERMA 1/2020 dalam konteks berlakunya KUHP Nasional.

2. Rumusan Kamar Pidana: Rapat Pleno Kamar Pidana MA perlu merumuskan pedoman teknis penerapan prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dalam pemeriksaan perkara Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Jangka Menengah (6-12 Bulan)

1. Revisi atau Penerbitan PERMA Baru: Menyusun PERMA baru yang secara eksplisit mengatur pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan sesuai ancaman pidana baru.

2. Perluasan Cakupan: Mempertimbangkan penyusunan pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal tipikor lainnya (suap-menyuap, gratifikasi) yang selama ini belum diatur dalam PERMA 1/2020.

Jangka Panjang

1. Pedoman Pemidanaan Komprehensif: Menyusun pedoman pemidanaan yang terintegrasi untuk seluruh tindak pidana dalam KUHP Nasional, sejalan dengan amanat Pasal 54 KUHP.

2. Sistem Informasi Pemidanaan: Membangun database putusan yang dapat diakses hakim untuk memastikan konsistensi pemidanaan antar-pengadilan.

PENUTUP

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi yuridis terhadap berbagai peraturan pelaksana yang selama ini menjadi pedoman praktik peradilan, termasuk PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Meskipun secara formal dasar hukum materiil PERMA 1/2020 telah dicabut, substansi dan prinsip-prinsipnya tetap relevan dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk perkara yang diterapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Bagi hakim harus tetap berpegang pada tujuan utama PERMA 1/2020: mewujudkan pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan. Disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab harus dihindari, baik dalam era UU Tipikor maupun era KUHP Nasional.

Sebagaimana Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan: “Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”

Dalam semangat itulah, pedoman pemidanaan baik PERMA 1/2020 maupun penggantinya kelak harus dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kepastian angka-angka

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Buku dan Jurnal

– Ashworth, Andrew. “Sentencing and Criminal Justice.” Cambridge University Press, 2005.

– Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI. “Buku Saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.” MaPPI FH UI, 2022.

– Suhariyanto, Budi. “Pedoman Pemidanaan dalam Perspektif Reformasi Peradilan.” Puslitbang Mahkamah Agung, 2020. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *