Kuasa Hukum PT BKL Sebut: Pemkot Depok Tutup Mata Bangunan Liar Menjadi Preseden Buruk

Depok, JAWA BARAT234 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Adanya pembiaran terhadap pemerintah kota Depok terkait bangunan tak berijin, tidak ada langka tegas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) seperti pada bangunan pagar Arkon yang berdiri di atas lahan seluas 9,3 hektar di jalan Abdu Wahab kelurahan Kedaung kecamatan Sawangan Kota Depok.

banner 336x280

Agar tidak salah langkah pemerintah diminta untuk langkah tegas terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan tembok Arkon yang berdiri tanpa mengantongi ijin IMB itu.

Karena sampai sekarang tidak di lakukan langkah pembongkaran pagar Arkon tegas Kuasa hukum PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Azra dan Patners Zaki mozabasa SH. Sabtu (11/10/25).

Sambung Kuasa Hukum BKL, Terkait degan pagar Arkon Milik PT Haikal Cipta Abadi (HCA) menilai adanya pembiaran terhadap Pemkot Depok seakan tutup mata padahal jelas adanya pelanggaran pada peraturan perijinan IMB. “Ini bisa jadi Preseden buruk untuk kedepannya dengan pembiaran berdirinya bangunan tanpa ijin oleh Pemkot Depok,” ujarnya.

“Dalam kaitan tersebut kami Kuasa hukum PT BKL melakukan upaya pemasangan papan palang di lokasi yang kini menjadi objek hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor perkara 254 /G/2025/ PN/DPK.

Memasang plang dilokasi merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus mengingatkan para pihak, tanah ini sedang bersengketa jangan sampai di jual belikan atau di sewakan ke pihak lain, ujar Kuasa Hukum PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) Azra dan Patners Zaki Mozabasa.

Masi kata dia, sejauh ini kami sudah melakukan upaya dengan bersurat kepada Pemkot Depok kaitan dengan pelanggaran ijin berdirinya bangunan pagar Arkon di lokasi lahan bersengketa.

belum ada respon oleh Pemkot Depok upaya pembongkaran.

“Dalam kaitan tersebut, kami kuasa Hukum BKL akan melakukan pengaduan kepada pihak lain seperti, ombusmen dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), ujar Zaki kuasa Hukum BKL.

Ditegaskan lagi Zaki menyebut, dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya pengaduan ke ombusmen dan ke Gubernur bahkan kita buat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo, terang Kuasa Hukum BKL.

Di tempat yang sama, Ketua tim relawan Barisan masyarakat (Bamuss) kemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Depok Supian Suri, Nana akhirnya angkat bicara.

Menanggapi adanya soal kasus sengketa tanah di Jln Abdul Wahab kelurahan Kedaung, Sawangan Depok.

Kasus Tanah tersebut, yang kini masih bergulir di pengadilan Negeri (PN) Depok yang sudah berlarut larut belum ada kepastian hukum, ujar Nana.

Saya turut perihatin dimana saya dan Bu Ida Farida adalah tim relawan Pak SS.

“Adanya soal Bangunan pagar Arkon di atas lahan seluas 9,3 hektar yang tak berijin, Kepada Pemkot Depok agar bisa menegakan Peraturan daerah (Perda) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ketua Bamuss menilai Wali kota tutup mata, adanya pembiaran bangunan tak berijin IMB berdiri di lahan yang sedang bersengketa, tidak ada langkah pembongkaran.

Diketahui Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (DPMP TSP) kota Depok sudah limpahkan surat penyegelan enam bulan yang lalu. Nomor surat 648/155-DPMPTSP tanggal 29 April 2025. Penindakan sangsi penindakan oleh Sat Pol PP, dinilai tidak memiliki kekuatan eksekusi (mandul).

Seharusnya Pemkot Depok dengan tegas lalukan pembongkaran sesuai penegakan peraturan Daerah (Perda). Penegakan perda ini tidak menjadi sorotan Pemkot tebang pilih.

“Hukum itu jangan di tutup-tutupi sehingga tidak hilang kepercayaan masyarakat,” ujar Nana ketua Bamuss. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *