Polres Metro Depok Amankan 27 Penjual Obat Daftar G Tanpa Izin Edar Selama Januari-April 2025

Depok, JAWA BARAT13 Dilihat
banner 468x60

Kota Depok | Expose Online.co.id

Sebanyak 27 tersangka penjual obat keras daftar G tanpa izin berhasil diamankan Polres Metro Depok dalam serangkaian penggerebekan di delapan kecamatan. Penangkapan dilakukan sepanjang periode Januari hingga April 2025.

banner 336x280

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/04) pukul 16.00 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kompol Yefta Aruan Hasibuan didampingi oleh Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, membeberkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G terbatas tanpa izin edar.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal di sejumlah wilayah di Kota Depok,” katanya.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sejumlah kios dan ruko yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan,” ujar Kompol Yefta saat konferensi pers.

Adapun delapan kecamatan yang menjadi lokasi penggerebekan yakni Kecamatan Beji, Bojongsari, Cinere, Cipayung, Cilodong, Sukmajaya, Sawangan, dan Tapos.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 43.215 butir obat keras daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Jenis-jenis obat yang berhasil disita antara lain Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer. Seluruhnya merupakan obat keras yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan mengarah pada ketergantungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ujar dia, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dia pun menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kota Depok,” sambungnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin,” tutupnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *