Depok | Expose Online.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Depok, telah melakukan eksekusi yakni berupa obyek perkara tanah seluas 6520 meter persegi di kelurahan Tapos Kecamatan Tapos, Kamis 29 Januari 2026.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Depok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memenangkan PT Karaba Dikdaya, berdampak Trauma yang dialami oleh keluarga Ahli waris Idi bin Sarmili, yang memohon perlindungan kepada Wali Kota Depok bahkan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
“Bapak KDM, kami warga, Jawa Barat, tolong bantuan Bapak dan perhatikan kami yang tidak punya daya upaya, kami hanya bisa mempertahankan walaupun akhirnya rumah kami pun diratakan,” ungkap Idi bin Sarmili dalam keprihatinanya di Tapos Sabtu (31/1/26).
Idi merasa tidak diberi perlakuan secara manusiawi karena barang miliknya dikeluarkan paksa lalu di bawa ketempat lain tanpa seijin dirinya sebagai pemilik sehingga merasa kesulitan untuk mengaksesnya, keluh Idi kepada media.
“Semula barang -barang kami yang dikeluarkan dari rumah diangkut tanpa seijin kami dan baru tahu satu hari setelah eksekusi kalau barang kami dipindah kerumah yang di kontrak oleh pihak dari PT Karaba,” kata Idi yang di dampingi Istrinya Yuyun.
Atas kejadian yang di alami Idi dan keluarga dimana mereka tidak diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang mereka, Istri saya mau ambil baju untuk salinan tidak bisa karena diminta datang ke kantor PT Karaba, katanya ada yang perlu di tanda tangani, ungkap Idi.
Lanjut Idi, sementara setelah dari giat eksekusi kami dan keluarga perlu ganti baju dan lainya karena pakaian hanya menyisakan di badan padahal saat itu kami akan Sholat Jumat.
“Kami tidak ada lagi tempat tinggal, baju yang di badan juga baru bisa ganti satu hari setelah eksekusi, itu pun pemberian dari keluarga. Untuk salin tidak bisa kami ambil karena kunci pintu rumah tempat barang kami tidak ada sama kami, tapi ada di pihak PT Karaba,” ucapk Idi.
Di ketahui di lapangan, berkaitan pemindahan dan peletakan barang -barang Idi bin Sarmili yang di pindahkan ke tempat lain, Ironisnya tanpa ada koordinasi dengan RT, RW setempat, bahkan pemilik kontrakan Siti merasa keberatan karena rumah yang di sewakan bukan di tempati oleh orang tetapi hanya barang -barang yang di fungsikan sebagai gudang, tanpa identitas penyewa yang jelas kata Siti pemilik kontrakan.
Rony RT setempat menyampaikan, bahwa tidak ada surat ijin pemberitahuan kepada kami dan warga ingin menyewakan.rumah di lingkungannya, ujar Rony. (Ag)









