Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu Layangkan Surat Audiensi ke Bupati Terkait Pembangunan Helens Mart Tanpa Izin

banner 468x60

Karawang | Expose Online.co.id

Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu secara resmi mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Karawang pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap pihak Helens Mart yang dinilai masih melakukan aktivitas pembangunan meskipun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

banner 336x280

Menurut keterangan Aliansi, Helens Mart diduga telah melanggar pernyataan mereka sendiri yang sebelumnya disampaikan kepada pihak Satpol PP. Dalam surat pernyataan yang diterbitkan pada 18 Oktober 2025, pihak Helens Mart menyatakan akan menampilkan dan menyerahkan dokumen izin usaha paling lambat 7 hari setelah pernyataan dibuat. Namun hingga hari ini, 8 Desember 2025, dokumen perizinan tersebut belum juga ditunjukkan kepada instansi terkait.

Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu menilai bahwa kelalaian ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap komitmen yang sebelumnya telah disepakati, sekaligus berpotensi mengabaikan aturan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Adapun perwakilan yang hadir dalam penyampaian surat audiensi ini adalah Agus Iman selaku Koordinator Lapangan, Wira Andika, SH, Ketua API (Advokasi Persaudaraan Islam), serta Kiyai Trisno, Ketua Majelis Ta’lim Al-Waqi’ah Karawang.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir pula Pak Wahyu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, serta Pak Pakhrul, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, yang menerima laporan dan memastikan bahwa proses penanganan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Aliansi berharap Bupati Karawang dapat memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini demi menjaga ketertiban administrasi perizinan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Karawang. (Suryaman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *