PPK TOL Limo Diduga Persulit Ganti Rugi Tanah Wakaf 2.000 Meter Milik Ponpes Sudah Jadi Tol, Nazir Sah Tak Dibayar

Depok132 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Hati siapa yang tak miris melihat perjuangan KH. Husnul Maad Kholil.

banner 336x280

Di usia senjanya yang sudah sepuh, Ketua Nazir Pondok Pesantren Salafus Sholihin Limo ini masih harus mondar-mandir memperjuangkan tanah wakaf umat seluas 2.000 meter persegi.

Ironisnya, tanah wakaf yang berlokasi di Jl. Swadaya RT 06/02, Limo, Depok, itu kini sudah lenyap. Di atasnya sudah berdiri megah dan beroperasi Gerbang Tol Limo.

“Tapi ganti ruginya belum kami terima sepeser pun,” ujar KH. Husnul Maad dengan nada getir. Rabu (14/10/2026).

Padahal, semua dokumen kepemilikan sah dan lengkap ada di tangan.

KH. Husnul menunjukkan Surat Pengesahan Nazir terbaru dari KUA Limo Nomor B-403/KUA.10.22.06/BA.03.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Surat itu menetapkan dirinya sebagai Ketua Nazir yang sah bersama Abdur Rahman sebagai Sekretaris, Ahmad Mujahid Aulawi Abdul Wali sebagai Bendahara, dan Rachmat Cholik sebagai Anggota.

Bahkan, tanah wakaf itu memiliki 3 Akta Ikrar Wakaf resmi sejak 24 Januari 1998, yakni: K-30/BA.03/58/1998, K-30/BA.03/59/1998, dan K-30/BA.03/60/1998.

“Ini bukan tanah sengketa. Ini tanah wakaf, amanah dari pewakif sejak 1998. Jelas legalitasnya,” tegasnya.

Lanjutnya, karena sudah bertahun-tahun menunggu janji tanah pengganti (ruislag) dari PPK Pengadaan Tanah tak kunjung terealisasi, kini pihaknya berharap keadilan datang dari Gubernur Jawa Barat.

“Kami sudah mengadu kepada Bapak Gubernur Dedi Mulyadi. Tolong kami, Pak. Tanah wakaf adalah amanah umat, jangan sampai hilang begitu saja,” pintanya.

Kasus ini menjadi sorotan, bagaimana tanah wakaf yang seharusnya dilindungi negara justru tergerus proyek dan haknya belum dipenuhi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *