Kerugian Negara Rp863 Miliar, Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Dilimpahkan ke Jaksa

DKI JAKARTA, Hukum82 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

banner 336x280

Penyerahan tahap II tersebut menandai berlanjutnya proses hukum perkara pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Lima tersangka yang dilimpahkan terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan bahwa ribuan unit kendaraan yang masuk dalam pengadaan tersebut tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.

Selain persoalan tersebut, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863,85 miliar. Angka ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Setelah penyerahan tahap II, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

Kelima tersangka dilaporkan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan kendaraan untuk mendukung tata kelola program MBG, yang merupakan salah satu program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *