Jaksa Bongkar Surat Yaqut, Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Diatur 50:50

DKI JAKARTA, Hukum136 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

banner 336x280

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap surat bernomor B-494 yang diterbitkan pada 27 Desember 2023. Surat tersebut mencantumkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Slamet, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Slamet menyebut pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut merupakan kebijakan Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Jaksa kemudian mendalami hubungan antara surat tersebut dengan proses penetapan pembagian kuota tambahan. Dari kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut menjadi sorotan karena ketentuan pembagian kuota haji secara umum menggunakan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dalam perkara ini, jaksa menduga perubahan komposisi kuota tersebut berkaitan dengan rangkaian kebijakan yang sedang didalami dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, KPK menyatakan pemberian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi bertujuan membantu mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler. KPK juga pernah menyatakan hasil pengecekan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan fasilitas penyelenggaraan haji di Arab Saudi tersedia sehingga alasan keselamatan jemaah dinilai perlu diuji lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Yaqut sebelumnya menyampaikan bahwa pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah. Kuasa hukum Yaqut menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi penyelenggaraan haji, termasuk kepadatan jemaah dan berbagai pertimbangan teknis di lapangan.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK terus menghadirkan saksi dan menggali proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

Pengungkapan surat Yaqut kepada pemerintah Arab Saudi menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengurai proses penetapan kuota tambahan dan pembagian 50:50 yang menjadi salah satu pokok perkara. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *