MA Terbitkan SEMA Nomor 4/2026 Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas

DKI JAKARTA, MA80 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Momen HUT ke-81, MA terbitkan SEMA 4/2026, tegaskan putusan bebas tak bisa dibanding/kasasi demi kepastian hukum sesuai KUHAP baru.

banner 336x280

Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu, (19/08) sebuah penegasan penting lahir bagi praktik peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2026 yang memberikan pedoman mengenai pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Kehadiran edaran tersebut, bukan sekadar menambah deretan kebijakan teknis peradilan, melainkan menandai langkah penting dalam menyelaraskan praktik pengadilan dengan arsitektur hukum acara pidana baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di tengah momentum usia ke-81, SEMA ini sekaligus memperlihatkan ikhtiar Mahkamah Agung menjaga agar pembaruan hukum tidak berhenti sebagai perubahan norma, tetapi benar-benar hidup dalam praktik peradilan.

Salah satu penegasan paling fundamental dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menyangkut putusan bebas atau vrijspraak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut membawa konsekuensi yang sangat penting. Ketika pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memperoleh kepastian hukum sebagaimana dikehendaki hukum acara pidana.

Ruang untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian melalui rangkaian upaya hukum tidak boleh dibuka apabila undang-undang telah menutupnya. Pada titik inilah kepastian hukum memperoleh makna yang konkret, karena putusan pengadilan tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga menentukan kapan kekuasaan negara untuk terus memproses seseorang harus berhenti.

Penegasan tersebut menjadi semakin relevan setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa orientasi pembaruan yang kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penataan kembali mekanisme upaya hukum.

Dalam konstruksi hukum acara yang baru, putusan bebas ditempatkan pada posisi yang tegas dalam pembatasan upaya hukum. Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai jembatan implementasi antara norma undang-undang dan praktik administrasi perkara di pengadilan.

Mahkamah Agung tidak membiarkan perubahan besar dalam KUHAP berjalan dengan tafsir teknis yang berbeda-beda. Keseragaman penerapan menjadi penting karena hukum acara tidak hanya menuntut kebenaran prosedural, tetapi juga kepastian mengenai batas kewenangan setiap institusi dalam sistem peradilan pidana.

SEMA tersebut juga memberikan perhatian terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Karakter putusan ini berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.

Terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan sedang berada dalam tahanan, SEMA menegaskan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan. Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan beralih kepada pengadilan tingkat banding. Pengaturan ini penting untuk menghindari kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan hak seseorang atas kemerdekaannya.

Pada saat yang sama, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penataan ulang pedoman internal Mahkamah Agung agar tetap sejalan dengan perubahan hukum acara pidana nasional.

Selama bertahun-tahun, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 menjadi salah satu rujukan administratif dalam menangani perkara yang secara formal tidak memenuhi persyaratan untuk diteruskan pada pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali. Ketika fondasi hukum acaranya berubah, instrumen pelaksanaannya pun harus bergerak mengikuti. Pembaruan hukum akan kehilangan daya guna apabila norma baru masih dijalankan dengan perangkat dan paradigma lama yang tidak lagi sepenuhnya kompatibel.

Lahir tepat pada HUT ke-81 Mahkamah Agung, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 akhirnya memiliki makna yang melampaui persoalan teknis upaya hukum. Ia membawa pesan bahwa peradilan yang luhur tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga melalui keberanian memastikan adanya titik akhir dalam proses hukum. Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law harus bergerak dalam satu tarikan napas.

Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan itu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum harus memberikan kepastian atas kebebasannya. Ketika seseorang diputus lepas, pembatasan kemerdekaannya harus tunduk pada kewenangan dan prosedur yang tepat. Pada usia ke-81, langkah Mahkamah Agung ini menjadi refleksi penting bahwa kemuliaan peradilan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga batas kekuasaan demi melindungi keadilan.

Penulis: Aji Malik

M. Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *