MK Tegaskan Dana Makan Bergizi Gratis Tidak Boleh Diambil dari Anggaran Pendidikan

DKI JAKARTA, MK39 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 31 Juli 2026, MK menegaskan bahwa pembiayaan program MBG harus dialokasikan secara terpisah agar tidak mengurangi pemenuhan anggaran pendidikan yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi sektor pendidikan. Karena itu, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program di luar fungsi pendidikan dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Mahkamah menilai program MBG merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, tujuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang memiliki fungsi dan tujuan tersendiri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui proses pembelajaran.

Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah agar menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi program MBG. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap dapat digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Keputusan MK ini diperkirakan akan berdampak pada penyusunan APBN dan APBD pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah bersama DPR perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja negara agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan bahwa dua sektor penting, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat, dapat berjalan beriringan dengan dukungan anggaran yang jelas dan terpisah. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *