Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan TPPU Terkait Temuan Emas 74 Kg dan Uang Tunai

DKI JAKARTA, Korupsi20 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang berawal dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Kejaksaan Agung, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

Meski ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Rudi Margono menjelaskan hal itu terjadi karena proses administrasi dilakukan dengan cepat mengingat penahanan langsung dilanjutkan dengan penitipan ke Rutan KPK. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.

Kejagung juga menjelaskan alasan penitipan di Rutan KPK dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Pasalnya, Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi yang menangani berbagai perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga penempatan di Rutan KPK dinilai lebih tepat demi menjaga objektivitas proses hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan keberatan atas penahanannya. Di hadapan awak media, ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menilai proses hukum terhadap dirinya belum semestinya berujung pada penahanan. Namun demikian, penyidik memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *