Ketika Palu Sudah Diketuk: Merawat Adab di Ruang Sidang

DKI JAKARTA, MA106 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Ruang sidang adalah rumah bersama para penegak hukum. Hakim, jaksa, dan advokat sama-sama tinggal di dalamnya, masing-masing dengan peran berbeda tetapi tujuan yang sama, yaitu menegakkan keadilan. Jum’at, 03 Juli 2026.

banner 336x280

Ada satu momen di ruang pengadilan yang jarang diperhatikan orang, tetapi menyimpan makna besar. Momen itu terjadi ketika hakim ketua selesai membacakan putusan, menyatakan sidang ditutup, lalu mengetukkan palu. Beberapa saat setelahnya, majelis beranjak meninggalkan ruangan. Bagi orang awam, itu sekadar formalitas penutup. Padahal, justru pada saat-saat itulah adab peradilan diuji, yaitu apakah ruang sidang tetap menjadi tempat yang beradab ataukah berubah menjadi panggung kegaduhan.

Belakangan, publik kerap menyaksikan bagaimana ketidakpuasan atas sebuah putusan tumpah dalam bentuk interupsi keras, bahkan setelah sidang resmi ditutup. Peristiwa semacam itu memancing pertanyaan yang layak direnungkan bersama, bukan untuk menghakimi orang per orang, melainkan untuk memahami letak garis yang memisahkan hak dari pelanggaran.

Kebebasan yang Memiliki Batas

Tidak ada yang meragukan bahwa advokat memiliki kebebasan mengemukakan pendapat. Kebebasan itu bahkan dilindungi secara khusus oleh undang-undang. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan hal senada pada Pasal 7 huruf g, yaitu bahwa advokat bebas mengemukakan pernyataan atau pendapat dalam sidang dalam rangka pembelaan, dan untuk itu ia memperoleh imunitas hukum. Perlindungan ini bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar seorang pembela berani bersuara tanpa takut dikriminalisasi.

Namun perlu diperhatikan, kebebasan tersebut tidak berhenti pada kata “bebas”. Baik undang-undang maupun kode etik meletakkan syarat yang sering terlewat. Pasal 16 mensyaratkan adanya itikad baik, sedangkan Pasal 7 huruf g mensyaratkan agar pernyataan dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas cakupan imunitas hingga ke luar persidangan, tetapi tetap menautkannya pada syarat itikad baik. Ketika rumusan itu kembali dipersoalkan melalui Putusan Nomor 113/PUU-XXI/2023, Mahkamah menolak permohonan dan mempertahankan pemaknaan bahwa imunitas advokat bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan senantiasa dibatasi oleh itikad baik demi tegaknya keadilan. Dengan demikian, imunitas melekat pada pendapat yang proporsional dan beritikad baik; ia tidak menjadi tameng bagi ekses. Ketika suara ditinggikan bukan lagi untuk membela argumen hukum, melainkan untuk meluapkan kekecewaan dengan kata-kata yang merendahkan, perbuatan itu telah keluar dari lingkaran yang dilindungi.

Kode Etik menegaskan prinsip ini di beberapa tempat. Pasal 3 huruf h mewajibkan advokat bersikap sopan terhadap semua pihak, sembari tetap mempertahankan hak dan martabatnya. Dua hal ini sesungguhnya tidak bertentangan. Seorang advokat dapat bersikap tegas tanpa harus tidak sopan, dapat gigih membela tanpa harus mempermalukan. Bahkan Pasal 5 huruf b secara khusus mengingatkan agar dalam berhadapan di sidang pengadilan advokat tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan, baik secara lisan maupun tertulis.

Sudah Tersedia Salurannya

Yang membuat interupsi keras setelah palu diketuk terasa tidak pada tempatnya bukan semata soal nada suara. Persoalannya, hukum acara telah menyediakan saluran yang sah dan bermartabat untuk menyatakan ketidaksetujuan atas putusan, yaitu upaya hukum berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketidakpuasan terhadap vonis bukanlah sesuatu yang harus diteriakkan di ruang sidang, melainkan sesuatu yang dituangkan dalam memori banding atau kasasi dan diuji secara argumentatif di hadapan pengadilan yang lebih tinggi. Ketika saluran yang beradab itu tersedia namun yang dipilih justru kegaduhan, di situlah proporsionalitas dipertanyakan. Sebab keberatan yang sama, bila disampaikan melalui jalur yang benar, justru akan lebih didengar dan lebih berdampak bagi kepentingan klien.

Apa yang Wajib Dilakukan Hakim Setelah Putusan?

Pertanyaan yang kerap muncul di ruang publik adalah apakah majelis hakim wajib menunggu dan mendengarkan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan. Hukum acara pidana menjawabnya cukup jernih. Pasal 248 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan berkekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Artinya, keabsahan putusan lahir pada saat diucapkan, bukan bergantung pada reaksi menerima atau menolak dari para pihak.

Adapun kewajiban hakim setelah itu dirumuskan tegas dalam Pasal 249 ayat (3), yakni bahwa segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa hak-haknya, meliputi hak menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, hak mengajukan grasi bila menerima, hak meminta pemeriksaan banding bila menolak, serta hak mencabut pernyataan tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa yang diwajibkan undang-undang adalah memberitahukan hak, bukan menunggu atau mendengarkan sikap para pihak. Terdakwa bahkan diberi ruang untuk mempelajari putusan lebih dahulu sebelum menentukan sikap, sehingga pernyataan sikap justru tidak dimaksudkan disampaikan seketika di ruang sidang.

Karena itu, ketika hakim telah mengucapkan putusan dalam sidang terbuka dan memberitahukan hak-hak terdakwa, kewajiban hukumnya pada momen itu telah tunai. Ketidaksetujuan atas putusan disalurkan melalui upaya hukum, dan untuk banding, Pasal 285 ayat (2) memberi tenggang waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan. Rentang waktu itulah ruang yang disediakan undang-undang untuk menyatakan sikap secara terukur, bukan melalui interupsi seketika yang berisiko menciderai ketertiban persidangan.

Sejajar, Maka Saling Menghormati

Ada satu prinsip luhur dalam profesi hukum yang sering disebut, tetapi jarang dihayati sepenuhnya. Advokat, dalam menjalankan profesinya di pengadilan, berkedudukan sejajar dengan jaksa dan hakim. Pasal 8 huruf a Kode Etik menyebutnya dengan istilah yang mulia, yaitu officium nobile, profesi yang terhormat. Suhrawardi K. Lubis mengingatkan bahwa kode etik berfungsi menjaga integritas dan tanggung jawab moral suatu profesi sekaligus menjadi sarana kontrol sosial atas perilaku pengembannya. Kesejajaran itu bukanlah izin untuk saling merendahkan, melainkan justru menuntut relasi saling menghormati. Hakim menghormati advokat sebagai pembela yang gigih, dan advokat menghormati pengadilan sebagai tempat keadilan ditegakkan. Ketika seorang penegak hukum merendahkan penegak hukum lain di muka umum, yang terluka bukan hanya pribadi yang dituju, melainkan wibawa seluruh sistem peradilan di mata masyarakat. Wibawa itu, sekali retak, sulit dipulihkan kembali.

Dua Forum yang Tidak Boleh Dicampur

Pada titik ini penting diletakkan satu rambu agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menilai apakah seorang advokat melanggar etika bukanlah kewenangan pengadilan. Hal itu merupakan ranah Dewan Kehormatan organisasi advokat, sebagaimana ditegaskan Pasal 9 dan Pasal 10 Kode Etik Advokat Indonesia. Pengadilan menilai perkara, sedangkan Dewan Kehormatan menilai etika profesi. Keduanya adalah forum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

Pemisahan ini bukan kerumitan birokratis, melainkan penjaga keadilan itu sendiri. Ia memastikan bahwa penilaian etik dilakukan oleh mereka yang paling memahami seluk-beluk profesi advokat, secara jernih, tanpa dibayangi emosi sesaat di ruang sidang. Luhut M.P. Pangaribuan dalam kajiannya tentang advokat dan contempt of court menempatkan Dewan Kehormatan profesi sebagai forum yang tepat untuk menimbang perilaku advokat di persidangan, sebelum persoalan itu bergeser menjadi urusan pidana. Maka apabila memang ada dugaan pelanggaran, jalannya telah jelas, yaitu diadukan kepada Dewan Kehormatan, diperiksa secara patut, dan diputus berdasarkan bukti, bukan diadili melalui perang opini di media massa. Kode Etik sendiri pada Pasal 5 huruf c mengingatkan bahwa keberatan terhadap sesama advokat semestinya diajukan kepada Dewan Kehormatan dan tidak dibenarkan disiarkan melalui media massa.

Adab yang Dijaga Undang-Undang

Menariknya, hukum acara pidana kita tidak membiarkan adab ruang sidang sekadar menjadi imbauan moral. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 meletakkannya sebagai norma yang tegas. Pasal 268 menempatkan hakim ketua sidang sebagai pihak yang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan, sedangkan Pasal 269 ayat (1) mewajibkan setiap orang di ruang sidang menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan serta mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

Bahkan undang-undang menyediakan mekanisme bagi pelanggarannya. Pasal 269 ayat (2) menentukan bahwa setiap orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum atau persidangan, dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan hakim ketua sidang, atas perintah hakim ketua sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Rumusan ini menunjukkan dua hal. Pertama, menjaga kehormatan pengadilan adalah kepentingan yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar selera. Kedua, penegakan ketertiban di ruang sidang memiliki jalannya sendiri melalui kewenangan hakim ketua, yang berbeda dari penilaian etik oleh Dewan Kehormatan maupun dari upaya hukum atas putusan. Ketiganya adalah tiga jalur yang tidak saling menggantikan.

Merawat Rumah Bersama

Ruang sidang adalah rumah bersama para penegak hukum. Hakim, jaksa, dan advokat sama-sama tinggal di dalamnya, masing-masing dengan peran berbeda tetapi tujuan yang sama, yaitu menegakkan keadilan. Merawat adab di rumah itu menuntut hakim yang memimpin sidang dengan tenang dan tidak arogan, jaksa yang menuntut secara terukur, serta advokat yang membela dengan gigih namun tetap santun.

Ketika palu sudah diketuk dan sidang dinyatakan ditutup, sesungguhnya tidak ada hak siapa pun yang hilang. Upaya hukum tetap terbuka lebar, martabat pembela tetap terjaga, dan keadilan masih memiliki babak-babak berikutnya untuk diperjuangkan.

Yang justru akan hilang adalah ketika kita membiarkan ruang sidang berubah dari tempat menegakkan hukum menjadi arena melampiaskan emosi. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap peradilan tidak dibangun oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh sejauh mana kita semua, di sisi mana pun berdiri, mampu menjaga bahwa di ruang itu hukum berbicara dengan cara yang beradab.

Bahan Rujukan

1. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
2. Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court: Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, Djambatan, Jakarta, 2002.
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 113/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan dan mempertahankan bahwa hak imunitas advokat tidak absolut serta dibatasi itikad baik.
4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, tentang imunitas advokat di dalam dan di luar sidang pengadilan.
5. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 248, 249, 268, 269, dan 285.  (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *