Busyro Muqoddas Kritik Budaya Patronase dan Krisis Keadilan Sosial

DKI JAKARTA103 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Di hadapan puluhan hakim peserta Pelatihan Filsafat Hukum BSDK Mahkamah Agung, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyerukan sebuah pesan tegas: aparat penegak hukum harus memiliki keberanian moral untuk mendobrak relasi patronase dan memastikan hukum hadir sebagai pelindung kemanusiaan, bukan alat pelanggeng kekuasaan. Jum’at, 08 Mei 2026.

banner 336x280

Pelaksanaan hari ke-4 (empat) Pelatihan Filsafat Hukum, yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Kamis (7/5/2026), berlangsung dinamis dengan pembahasan tajam mengenai problem keadilan sosial, budaya patronase, dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Sesi yang berlangsung pukul 08.30 hingga 11.30 WIB tersebut, menghadirkan Busyro Muqoddas sebagai narasumber utama. Busyro dikenal sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010–2011, yang dilantik pada 20 Desember 2010 menggantikan Antasari Azhar. Selain dikenal sebagai tokoh anti korupsi nasional, ia juga memiliki rekam jejak panjang dalam isu reformasi hukum, hak asasi manusia, dan penguatan demokrasi.

Kegiatan yang dipandu moderator Effendi Mukhtar tersebut, menjadi ruang refleksi bagi para peserta pelatihan untuk menelaah kembali posisi hukum dalam menghadapi meningkatnya ketimpangan sosial dan degradasi moral dalam tata kelola negara.

Dalam paparannya, Busyro menyoroti kondisi nasional melalui data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada pada skor 34/100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dunia. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan terjadinya penurunan kualitas etika dan moral dalam praktik politik maupun birokrasi pemerintahan.

“Kita sedang menghadapi state capture corruption, ketika kebijakan negara tersandera kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.

Ia menjelaskan bahwa kemiskinan struktural yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang gagal berpihak kepada rakyat. Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada melemahnya fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pembahasan kemudian mengarah pada persoalan budaya birokrasi yang dinilai masih dibayangi pola feodalistik. Busyro menilai budaya “Bapakisme-Paternalistik” serta relasi “Hamba-Tuan” atau Kawulo-Gusti masih menjadi hambatan serius dalam mewujudkan keadilan substantif.

Menurutnya, kepatuhan tanpa sikap kritis dalam birokrasi justru membuka ruang lahirnya oligarki politik dan bisnis yang mempengaruhi arah kebijakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Budaya patronase tersebut dinilai berpotensi menggerus independensi lembaga dan menghambat lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.

Sebagai contoh konkret, Busyro mengangkat persoalan kerusakan ekologis di wilayah tambang nikel Halmahera. Ia menyebut konsesi lahan tambang yang mencapai ratusan ribu hektare telah berdampak pada hilangnya puluhan ribu hektare hutan primer dalam kurun waktu singkat.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, tercemar lingkungannya, dan tersingkir dari tanahnya sendiri, maka hukum harus hadir membela rakyat,” ujarnya.

Paparan tersebut memantik antusiasme peserta pelatihan dari berbagai lingkungan peradilan. Sejumlah hakim menyampaikan pandangan dan pengalaman empiris terkait problematika hukum di daerah masing-masing.

I Gede Ade Muliawan dari Pengadilan Negeri Purwakarta, menyoroti kompleksitas gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Sementara Nina Ratnasari dari Pengadilan Agama Pringsewu menegaskan pentingnya menjaga nilai keadilan substantif agar hukum tidak berhenti sebatas formalitas norma tertulis.

Peserta lainnya, Ratu Ayu Rahmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, mengangkat persoalan kelompok marginal dan masyarakat tertinggal sebagai bagian penting dalam penemuan hukum yang berkeadilan. Adapun Sobirin dari Pengadilan Agama Pemalang menyoroti dinamika regulasi poligami bagi aparatur sipil negara perempuan yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan kebijakan kedinasan.

Hingga sesi berakhir pada pukul 11.30 WIB, diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan kritis dari peserta yang dijawab langsung oleh narasumber maupun moderator. Melalui pelatihan ini, para aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menolak budaya feodal dan memperjuangkan keadilan yang berpihak pada martabat manusia serta kepentingan rakyat kecil.(M.Sukri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *