PTUN Manado Gelar Sidang Luar Gedung di Wilayah Terluar

DKI JAKARTA102 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Layanan ini diharapkan dapat memberikan keringanan ataupun kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses kantor pengadilan. Selasa,05 Mei 2026.

banner 336x280

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang di luar gedung pengadilan pada Kamis, (30/26) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang tersebut digelar dengan agenda tambahan bukti surat dari para pihak dan mendengarkan saksi dari para pihak dalam register perkara nomor 7/G/2026/PTUN.MDO.

Adapun susunan majelis hakim yang menyelesaikan perkara mengenai pemberhentian kepala desa tersebut ialah Richard Tulus, selaku ketua Majelis hakim, Muh. Ridhal Rinaldy, dan Shenny Rustam Moidady, sebagai hakim anggota dibantu dengan Syarifah Baharuddin, sebagai panitera pengganti.

“Sidang di luar gedung pengadilan merupakan perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan (access to justice)”, terang Richard.

Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berkomitmen memberikan pelayanan prima yang salah satunya ialah penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan keringanan ataupun kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses kantor pengadilan yang mungkin saja mengalami kendala biaya, fisik maupun hambatan geografis.

Diketahui tempat bersidang di PN Melonguane, merupakan pengadilan yang terletak di wilayah terluar di sebelah utara Negara Indonesia, yang berbatasan laut dengan Negara Filipina.

PTUN Manado yang berkedudukan di Kota Manado memiliki wilayah hukum yang meliputi seluruh provinsi Sulawesi Utara, terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota, salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, diharapkan PTUN Manado tidak hanya memberikan keadilan di dalam putusan tetapi juga memberikan layanan prima (service excellent) kepada masyarakat. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *