Mahfud MD Tekankan Pentingnya Etika & Logika dalam Putusan Hakim

DKI JAKARTA, Hakim100 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Moh. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan hakim harus dibangun di atas fondasi etika dan logika yang kuat guna menjamin keadilan substantif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan TUN se-Indonesia, yang diselenggarakan oleh BSDK MA pada hari Selasa (5/5/2026) secara daring.

banner 336x280

Dalam paparannya, Mahfud MD menyoroti masih adanya kejanggalan dalam sejumlah putusan pengadilan yang disebabkan oleh lemahnya penghayatan etika serta penggunaan logika yang tidak tepat. Ia menekankan bahwa hakim tidak hanya dituntut mampu menerapkan norma hukum, tetapi juga harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan bahkan pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam situasi tertentu.

Menurutnya, penggunaan logika dalam putusan harus melalui metode yang tepat, seperti deduktif, induktif, dan abduktif, serta harus terbebas dari kesesatan berpikir (logical fallacy). Ia mengingatkan bahwa logical fallacy tidak hanya terjadi karena kekeliruan, tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor psikologis maupun kepentingan tertentu yang bersifat koruptif.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa legitimasi putusan hakim sangat bergantung pada integritas, yang merupakan perpaduan antara kecerdasan intelektual dan moral. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan tiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, yang harus dijaga keseimbangannya dalam setiap putusan.

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga independensi hakim dari berbagai tekanan, baik kekuasaan, opini publik, maupun kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa kode etik hakim menjadi pagar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *