Wamenkum Ajak Hakim Terapkan Paradigma Pemidanaan Humanis

DKI JAKARTA, Hakim107 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang.

banner 336x280

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional HUT Ke-73 IKAHI yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/26). Seminar ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Selasa, 21 April 2026.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. “Hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengubah wajah hukum Indonesia dari yang semula bersifat kolonial menjadi lebih humanis dan restoratif,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun hukum pidana dipandang sebagai sarana pembalasan atau lex talionis. Menurutnya, pidana penjara kini harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. “Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka pidana penjara harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya.

Prof. Eddy juga menekankan orientasi baru hukum pidana nasional yang berfokus pada reintegrasi sosial. “Orientasi hukum pidana bukan lagi sekadar memenjarakan orang seberat-beratnya, melainkan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada salah satu hakim PN Muara Enim yang telah menerapkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru. “Ini adalah langkah revolusioner dalam hukum pidana. Hakim berani menjatuhkan putusan bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana jika tindak pidana tergolong ringan,” jelasnya.

Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang. “Hakim harus menjadi penafsir keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan sesuai Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.”

Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi para hakim di Indonesia untuk meninggalkan paradigma balas dendam dan beralih pada pemidanaan yang lebih humanis, korektif, restoratif, dan rehabilitatif. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *