MA Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Konsultasi Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

DKI JAKARTA, Hakim17 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.

banner 336x280

Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim di Ruang Rapat E. 201 Lantai 2, Gedung MA, pada Kamis (22/1).

Kegiatan konsultasi publik ini digelar secara luring dan daring, sebagai bagian dari upaya MA untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun bersifat responsif, adil, dan tepat sasaran.

Hadir di Tengah kegiatan, yaitu para akademisi antara lain, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., selaku Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., selaku Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.

Kegiatan konsultasi publik yang juga diikuti oleh para hakim, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait, dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Ketua Kamar Pidana Buka secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim | Dok: Humas MA

Dalam sambutannya, Dr. Prim Haryadi menuturkan, uji publik menjadi forum strategis untuk memperoleh masukan konstruktif, guna menyempurnakan substansi PERMA sebelum ditetapkan dan diberlakukan.

“PERMA ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam menentukan pemberian putusan pemaafan, guna menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum, mengingat putusan pemaafan hakim telah diterapkan di sejumlah pengadilan,” ucap Ketua Kamar Pidana saat membuka kegiatan konsultasi publik.

Selain itu, ia menyampaikan, penyusunan PERMA dilakukan dalam waktu relatif singkat akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, proses penyusunan tetap dilaksanakan secara cermat.

Masukan Konstruktif dari Peserta Konsultasi Publik

Selanjutnya, kegiatan konsultasi publik bergulir dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.

Atas pemaparan Rancangan PERMA tersebut, disampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain perlunya pemisahan antara asas keadilan dan asas kemanusiaan.

Asas keadilan, yang berlandaskan norma, menuntut kesetaraan serta bersifat objektif dan impersonal, sedangkan asas kemanusiaan bersifat lebih fleksibel, subjektif, berbasis welas asih, dan relevan dengan konteks sosial.

Dalam uji publik, turut disampaikan berbagai pandangan terkait hubungan antara penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dengan kewenangan pengadilan negeri, khususnya terkait perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat, sehingga diperlukan kejelasan pengaturan agar tidak terjadi duplikasi proses hukum.

Selain itu, disoroti pula pentingnya pembedaan yang tegas antara pertimbangan dalam putusan pemaafan hakim dan mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.

Konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan beragam dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.

Masukan tersebut sangat penting untuk memperkaya substansi Rancangan PERMA, yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno kelompok kerja sebelum diajukan ke Rapat Pimpinan MA.

Dengan partisipasi aktif publik, MA berharap Rancangan PERMA yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan hukum di masyarakat. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *