Kejari Depok Tahan Dua Mafia Tanah Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti (APR)

Depok, Hukum, Korupsi44 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Kembali menggelar konferensi Pers, terkait atas kasus korupsi mafia tanah.

banner 336x280

Kali ini Kajari Depok telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pembelian tanah yang di lakukan oleh PT. Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012-2013 di wilayah Limo Kota Depok Jawa.

Dalam konferensi Persnya. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan pengembangan kasus dugaan tipikor pembelian lahan yang dilakukan PT APR pada tahun 2012-2013 lalu.

“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan tipikor pembelian lahan oleh PT APR,” kata Barkah yang di dampingi kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula Gufran kepada Wartawan dalam konferensi Pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).

Dalam penyampaian nya M Ihsan Pasamula Gufran mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh tim penyidik, Jaksa muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia.

Dimana, dalam perkara tersebut sebagai tersangka dan sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyidikan masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga pada hari ini, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka ungkapnya.

Lanjutnya, “Berdasarkan dua alat bukti tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni masing – masing berinisial K dan J kedua orang ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara lahan oleh PT APR,” terang Ihsan.

Sambung Ihsan dalam kurun waktu 2012-2013 PT APR kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan proses pembelian lahan atau tanah berlokasi di jalan Raya Limo, kecamatan Limo, Kota Depok, dengan Luas 20 hektar sehingga RP 60.262.194.850. melalui PT CIC.

Diduga proses pembelian tersebut terdapat penyimpangan sehingga dana yang telah dilakukan PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana semestinya. Jadi, uang sudah keluar tanahnya tidak diperoleh.

Adapun yang dilakukan masing – masing tersangka K dan J bertindak sebagai perantara untuk tersangka. K bertugas mengkoordinir pembelian tanah yang dilakukan PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris Sedangkan tersangka J bertugas sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris padahal tanah dan atau lahan tersebut dalam penguasaan pihak lain. Kemudian, keduanya memanipulasi dokumen berupa kwitansi pembelian tanah atau lahan seolah olah sebagai bukti adanya transaksi pembelian lahan dari pemilik lahan atau ahli waris.

Keduanya diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam pembelian tanah yang dilakukan PT APR degan Total penerimaan uang sebesar RP 13 miliar akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 56.653.162.387 sebagai mana penghitungan audit Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka di telah melanggar pasal 603 KUHP Jo pasal 18 UU no 31 tahun 199 sebagai mana telah di ubah UU no 20. tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 20. huruf c KHUP atau pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 199 sebagi mana telah di ubah UU 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Saat ini tersangka di ancam pidana 5 tahun atau lebih dan pertimbangan para tidak memberikan informasi sesuai fakta dalam pemeriksaan maka tersangka J dan K dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari Terhitung mulai hari ini, ungkapnya. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *