Ranperda APBD dan Ranperbup Penjabaran APBD Labuhanbatu Tahun 2026 Segera Ditetapkan

Labuhanbatu18 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu | Expose Online.co.id

Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun 2026 akan segera ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I dan II, Senin (12/01), di halaman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu.

Dalam arahannya, Sarimpunan Ritonga menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah membahas Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait hasil evaluasi Ranperda tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Labuhanbatu pada 29 Desember 2025 lalu.

“Kita berharap penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran pada tahun 2026,” ujar Sarimpunan.

Ia juga menambahkan, saat ini DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, serta pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menutup arahannya, Asisten I Setdakab Labuhanbatu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas semangat kerja dan dedikasi yang dilandasi rasa tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugas.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (M Syafii Harahap)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed