Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Mendorong Digital Mindset Kepada Para Calon Advokat

DKI JAKARTA31 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Dalam kesempatan tersebut Suwidya menyampaikan bahwa para calon advokat ini harus memiliki digital mindset yang tinggi.

banner 336x280

Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur adakan sosialisasi kepada para calon Advokat yang akan diambil sumpahnya.

Materi disosialisasikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Suwidya,S.H.,L.LM  di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang berlokasi di, Jalan M.Yamin, Kota Samarinda,Kalimantan Timur

Sosialisasi ini dilaksanakan hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang efektif,transparan,akuntabel,responsif dan modern. Serta Visi Mahkamah Agung. Perkembangan teknologi yang pesat menjadi sebuah instrumen baru dalam sistem peradilan yang sudah ditetapkan dalam Blue print Mahkamah Agung 2010-2035.

Perkembangan teknologi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung dalam sistem peradilan menjadikan para advokat dan pengguna layanan pada pengadilan harus selalu mengikuti perkembangan teknologi layanan pada pengadilan. Seperti penyelesaian perkara kini tidak lagi dilakukan sepenuhnya secara manual.

Banyak tahapan administrasi dan layanan peradilan telah beralih ke format elektronik sehingga menuntut advokat untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. “Jelas Suwidya.

Dalam kesempatan tersebut Suwidya menyampaikan bahwa para calon advokat ini harus memiliki digital mindset yang tinggi sehingga dapat menghadapi sistem peradilan modern seperti dapat memahami penggunaan E-court sehingga tidak ada lagi kesalahan penginputan dokumen digital. Dikarenakan kesalahan administratif digital dapat menjadi risiko hukum yang nyata.

“Advokat sebagai mitra penegak keadilan yang berkontribusi langsung terhadap tegaknya hukum.harus dapat menguasai Perma No 1 Tahun 2019 Perma ini mengatur mekanisme administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan melalui sistem elektronik. Advokat wajib memahami tata cara pendaftaran perkara, penyampaian dokumen, pemanggilan hingga pelaksanaan persidangan secara daring melalui E-court dan e-litigasi. Jelas Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut.

Selain harus memahami Perma No 01 Tahun 2019, para calon advokat yang nantinya akan dilantik ini harus juga memahami beberapa aturan Perma seperti Perma No 7 Tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan dari pengaturan E-litigasi, serta Perma No 4 Tahun 2020 Perma ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, baik untuk tahap pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun penuntutan.

Perma No 3 Tahun 2022 Perma ini memberikan bahwa Mediasi dalam proses perkara perdata kini dapat dilakukan secara elektronik melalui platform digital yang disepakati para pihak dan mediator dan   Perma No 6 Tahun 2022 Melalui perma ini, upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali untuk seluruh jenis perkara dapat diajukan secara elektronik melalui e-Court, dengan syarat advokat adalah pengguna terdaftar Ujar KPT Kalimantan Timur.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam penutupan sosialisasi menghimbau bahwa advokat masa kini dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan regulasi peradilan modern. Seorang advokat modern memiliki ciri-ciri sebagai berikut:  Menguasai Teknologi Informasi, Mematuhi Seluruh Ketentuan dan Regulasi yang Berlaku, Menjunjung Tinggi Integritas dan Profesionalisme, dan Mengutamakan Keadilan di Atas Kepentingan Pribadi. tutupnya.

Kegiatan tersebut disambut positif oleh para calon advokat yang akan diambil sumpahnya oleh Ketua PT Kalimantan Timur setelah sosialisasi usai. (Irfan Lubis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *