Kota Depok| Expose Online.co.id
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI-P, Rudy Kurniawan alias RK divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, (15/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ancaman hukuman penjara 13 tahun.
RK merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, korban yang masih duduk di bangku SMP Kota Depok.
Selain dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, Rudy Kurniawan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.
Hakim Sondra juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.
Selain itu, hakim menilai RK berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, padahal terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” ungkap Hakim Sondra.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.
Kasus yang menimpa RK ini cukup rumit dan dinilai banyak orang diduga ada rekayasa persaingan politik dari sesama anggota PDIP Kota Depok, memperebutkan ‘kursi empuk’ DPRD Kota Depok melalui jalur Pergantian Antar Waktu. (Irfan Lubis)



















