Iwan Bestari Gugat Ke PN Depok Terkait BPN Batalkan SHGB Miliknya

Depok, JAWA BARAT134 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perkara lahan seluas 500 meter yang terletak di jalan Abdul Wahab Kelurahan Kedaung Sawangan Depok dengan nomor perkara 229/pdt.G/2025 /PN DPK, Kamis (31/7/25).

banner 336x280

Iwan Bestari melalui Kuasa Hukumnya Syarif Hidayat. S H melayangkan gugatan perdata ke PN Depok terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Iwan Bestari seluas 500 meter persegi.

Tanah tersebut sebagaimana telah tercatat Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) nomor 20 atas nama Iwan Bestari yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Persidangan yang merupakan babak baru, mendapat penundaan dari Majelis Hakim karena dua pihak tergugat PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional Depok tidak hadir, dan yang hadir hanya PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). Dalam agenda sidang pembuktian tersebut,  sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.

Kuasa hukum penggugat Syarif Hidayat mengatakan sejak tahun 1977 bahwa kliennya sudah memiliki tanah tersebut, di mana sebelumnya terjadinya peralihan pak Sapudin Bapak dari Klein kami, dia beli dari atas nama Pak Hamad dan sudah bersertifikat, dari Sapudi di jual ke pada klein saya pak Iwan Bestari tahun 93, sejak itu Klein kami tidak pernah menghibahkan atau menjual kepada siapapun. Namun pada tahun 2025 awal bulan Januari, begitu kami melakukan kroscek teryata lahan kami sudah di tutup oleh pagar pembatas akses ke lahan tersebut.

Akhirnya kami cari informasi, ternyata lahan klein kami telah di kuasai oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dengan bangunan pagar beton yang di lakukan oleh PT Haikal tersebut.

Kami mencari konfirmasi kepada pihak BPN Kota Depok, terkait status lahan ini, apakah ada peralihan hak perubahan sertifikat, atau bentuk penguasaan lain yang sah milik klein kami, tapi sampai saat ini tidak ada informasi secara resmi dari BPN, terang kuasa hukum Iwan Bestari selepas sidang gugatannya.

Pihaknya telah mengirimkan somasi dan permintaan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas lahan tersebut, Namun pada tanggal 29 Juli 2025 datang lah surat dari BPN bahwa sertifikat klien nya telah dibatalkan sejak tahun 2013

“Kami mempertanyakan, kalau memang terjadi pembatalan yang di lakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik yang sah dan sebagai dokumen ada Warkah dasar pembatalan, kami menilai sangat janggal?,” ucap Sarif.

Lanjut Sarif, diketahui lahan tersebut, telah terjadi gugat langkah hukum, sengketa lain yang pernah di menangkan oleh PT Haikal berdasarkan Peta Gambar Situasi 241.tahun 1970 dimana Sertifikat yang di miliki oleh Kliennya itu jelas di gambar Situasi yang sama.

Untuk itu kami mengajukan gugatan dalam upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) ini, demi membuktikan bahwa klein kami pemilik yang sah atas lahan tersebut.

“Jadi kami menilai atas ketidak wajaran dalam proses administrasi pertanahan. Sertifikat asli Masih kami miliki dan klein kami dari dulu hingga kini membayar pajak lahan ini bukan lahan kosong”.

Syarif menyebut, adanya dugaan keterlibatan campur tangan para oknum-oknum instansi tertentu dalam mapia tanah.

Ahli waris keluarga Iwan Bestari mengungkapkan, sejak kecil juga mereka telah memanfaatkan lahan itu, kami sempet bercocok tanam seperti singkong dan pisang.

“Jadi lahan tersebut adalah lahan hidup bukan lahan tak bertuan, seharusnya BPN memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan lahan yang sah bersertifikat di kuasai atas dasar gambar Situasi saja tutur ahli waris.
Karena itu, pihaknya, menggugat ke pengadilan Negeri Depok untuk mendapat ke adilan hukum karena kami pihak yang di rugikan. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *