IndramayuJAWA BARAT

Kapolres Indramayu Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan

Indramayu, ExposeOnline.co.id ||

Pelapor dugaan tindak pidana pembunuhan, warga Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. memohon kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar bersama anak buahnya untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas kasus tersebut.

Menurut Taryana, hingga kini kasus yang menghilangkan nyawa anaknya yang bernama, Hendra Jaya Kusuma (27) proses hukumnya belum ada kejelasan.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolres untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan pembunuhan anak saya, saya berharap agar segera menangkap siapa pelakunya untuk diadili,” pintanya saat di rumah tempat tinggalnya kepada exposeonline.co.id Selasa (28/5/2024).

Selanjutnya kala itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, pada dua tahun silam tepatnya hari Selasa (27/7/2021). Setelah kedatangan saksi saudara Ifan di rumahnya memberitahukan bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Setelah dicek ciri-ciri secara fisik diduga kuat yang meninggal itu anaknya, Taryana langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu. Tercatat Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 316/VIII/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Tanggal 08 Agustus 2021.

Kini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (PPHP) nomor : B / 388 / VI / 2022 / Satreskrim Polres Indramayu dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kesatu untuk tiga orang saksi atas nama Jepri Andila Bin (alm) Tarsono, Salim Bin (alm) H. Saleh dan Tasono alias Damir.

“Adapun hambatan penyidik yaitu belum adanya keterangan dari para saksi-saksi yang telah diperiksa yang menerangkan identitas ataupun ciri-ciri pelaku hingga dengan saat ini penyidik belum mengetahui pelaku atas peristiwa pidana tersebut,” tercatat dalam isi surat PPHP Polres Indramayu Rabu (8/6/2022).

Jimi Puji Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: