Bangun Budaya Kerja yang Berintegritas, Ini Langkah Mahkamah Agung Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

DKI JAKARTA14 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Kepaniteraan Mahkamah Agung menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menyesuaikan terhadap berbagai tantangan

banner 336x280

Mahkamah Agung (MA) senantiasa berupaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Hal ini salah satunya dengan cara membangun budaya kerja yang berintegritas dan berkomitmen penuh dalam memberantas praktik penyuapan.

Berangkat dari semangat tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menyesuaikan terhadap berbagai tantangan yang ada di Kepaniteraan MA.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. bersama dengan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA sekaligus Ketua Pokja SMAP, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

Kedua narasumber itu, mengupas tuntas pembangunan SMAP di Kepaniteraan MA dalam Podcast MARI ke Monas bertajuk “Bongkar! Rahasia Cara MA Cegah Suap di Peradilan dengan SMAP”.

Adapun Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn bertindak selaku moderator dalam podcast yang dirilis pada Jumat (12/9) tersebut.

Eselon I Pertama yang Menerapkan SMAP dan Tantangannya

SMAP merupakan suatu sistem yang dirancang sebagai instrumen untuk mendeteksi dan merespons terjadinya penyuapan. SMAP yang diadopsi dari ISO 37001:2016 tersebut menjadi penting, karena pengadilan sejatinya harus anti penyuapan.

“Ketika suatu pengadilan, lembaga yudikatif masih ada penyuapan, akan menghilangkan jati diri atau mengurangi nilai dari suatu lembaga peradilan itu sendiri.” ujar Djauhar Setyadi.

Heru Pramono menyebut, Kepaniteraan MA menjadi eselon I pertama yang menerapkan SMAP. Hal ini tak terlepas dari dukungan pimpinan MA dan Badan Pengawasan.

Dalam kesempatan itu, ia turut membeberkan berbagai tantangan dalam implementasi SMAP di Kepaniteraan MA.

Hal itu seperti adanya resistensi, keraguan dan ketidaksiapan. Terlebih, dengan banyaknya personil yang berjumlah hampir 800 orang.

Berbagai tantangan tersebut disikapinya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya.

Ia mengaku, sejumlah masukan justru muncul karena adanya resistensi tersebut sehingga terbuka ruang diskusi.

“Dibutuhkan komitmen semua pihak untuk melaksanakan SMAP. Pimpinan sebagai role model juga harus memberikan contoh dalam kehidupan dan tata kerja sehari-hari,” ujarnya.

Penerapan dan Harapan dari SMAP

Kepaniteraan MA telah melakukan sejumlah langkah awal dalam menerapkan SMAP tersebut antara lain, sosialisasi SMAP diikuti dengan inventarisasi/identifikasi risiko yang melibatkan semua elemen di Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, telah dilakukan pencanangan pada Rabu (5/3) dan Deklarasi Pembangunan SMAP pada Kamis (13/03).

Berkaitan dengan SMAP, Heru Pramono menambahkan, hampir semua sistem kerja di Kepaniteraan MA telah dilakukan secara elektronik.

Dimulai dari penerimaan hingga tahap minutasi yang telah dilakukan secara elektronik dengan apliaksi SIAP-MA.

Lebih lanjut, Djauhar Setyadi menjelaskan, Pokja SMAP juga sedang menyusun SMAP yang tak hanya menjangkau eselon I, tetapi juga untuk pengadilan tingkat banding sebagaimana saat ini implementasi SMAP baru diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam kesempatan itu, Heru Pramono berharap, SMAP di Kepaniteraan MA nantinya dapat tetap berjalan dan tetanam dengan baik meskipun pimpinan telah berganti.

Harapannya, implementasi SMAP berjalan tanpa bergantung pada figur atau person pimpinan.

Kepaniteraan MA, tambah Heru Pramono, diharapkan dapat menjadi contoh bagi eselon-eselon I lainnya hingga pada tingkat banding dalam pelaksanaan SMAP tersebut.

“Apabila kita bisa menerapkan SMAP ini, saya yakin kita dapat mempercepat Visi Mahkamah Agung, sehingga tidak harus menunggu 2035 untuk mencapai Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung,” tutup Heru penuh harap. (M. Sukri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *