Kab. Bogor | Expose Online.co.id
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wajihas Kabupaten Bogor yang beralamat di Perumahan Surya Regency Blok D No. 8, RT/03 RW/012 Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Advokat yang kerap disapa Bang Farhan selaku ketua LBH Wajihas dan Firmansyah selaku ketua LBH Wajihas Provinsi Jawa Barat membuat pengaduan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum petugas T,R, Kasi PUPR Kabupaten Bogor kepada kejaksaan karena menurut Bang Farhan selaku Praktisi Hukum adalah wajib hukumnya.
“jika ada suatu yang kami dengar dan kami curigai bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum dan undang undang, tujuan kami untuk kemaslahatan masyarakat luas dan khususnya masyarakat di kabupaten Bogor agar tercipta rasa keadilan maka kami melaporkan ke kejaksaan,” tegas Bang Farhan kepada media ini, Jum’at 17 Januari 2025.
Lebih lanjut dikatakan Bang Farhan Rasulullah SAW mengajarkan “Jika ada kemungkaran di muka bumi ini, maka cegahlah dengan tangan kalian atau dengan lisan atau membeci dalam hati,” nah dalam hal jika kami mengetahui dan terus tidak berusaha mencegahnya, maka kami termasuk tidak beriman.
“artinya kalau kita mengaku beriman tapi kita membiarkan hal tersebut, maka perlu dipertanyakan keimanannya, dan kami akan terus kawal pengaduan yang kami lakukan, agar APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melakukan langkah tegas terhadap oknum ASN yang diduga melakukan Gratifikasi,” ungkapnya.
Selain surat yang dilayangkan kepada kejaksaan kabupaten Bogor, Bang Farhan juga akan melayangkan pengaduan kepada Presiden RI, Mendagri, Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, KPK RI – BPK RI, Bareskrim Polri dan juga kepada media cetak dan online.
“Kami akan menunggu surat yang kami layangkan tersebut, apakah ditindak lanjuti oleh penegak hukum apa tidak,” imbuhnya. (Red)