Ratusan Personil Gabungan Eksekusi Lahan Warga Changhegar, Ini Rumah Kami,!!! Jeritan Warga Changhegar Saat Akan Dimulai Eksekusi

Eksekusi Lahan Warga Changhegar Memberikan Kepastian Hukum di Negara Indonesia

JAWA BARAT, Sukabumi55 Dilihat
banner 468x60

Kab. Sukabumi | Expose Online.co.id

Ratusan Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak Pengadilan Negeri, datang untuk melaksanakan perintah eksekusi lahan dari Pengadilan yang selama ini mereka (warga) tempati, Selasa (22/01/2024)

banner 336x280

Ratusan personel gabungan tersebut diterjunkan untuk melaksanakan perintah eksekusi yang dibacakan di hadapan warga yang tercatat sebagai penghuni lama lahan tersebut. Warga yang telah tinggal dan hidup di Kampung Changhegar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Raut kesedihan sangat terlihat jelas di wajah warga yang menempati lahan tersebut, baik untuk tinggal maupun untuk berusaha.

Johan Hervando Lucas, kuasa hukum pemilik sertifikat menjelaskan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berarti eksekusi harus dilaksanakan. “Penyuluhan dulu, dibacakan dulu amar putusan nya, sudah menjadi amar putusan, lalu kami langsung memberikan sosialisasi kepada warga, dan dimulai dari bagian depan dulu baru ke belakang,” jelasnya.

Lahan yang terancam dieksekusi ini sudah menjadi sengketa hukum yang panjang sejak tahun 2001. Sertifikat yang dimiliki oleh pihak penggugat diterbitkan pada tahun tersebut, dan Alhamdulillah proses hukum baru berakhir pada 2011, jelas Lucas.

Lalu Proses hukum pun terus bergulir hingga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memutuskan bahwa hak atas tanah ini ada di tangan pemilik sertifikat.

“Sertifikat muncul itu dari tahun 2001, dan selesai berperkara itu 2011. Mereka Menang di Pengadilan Negeri, Mereka juga menang di Pengadilan Tinggi Bandung, Namun di Mahkamah Agung dikalahkan oleh pemilik sertifikat,” tandasnya.

Lebih lanjut Johan Hervando Lukas. SH mengatakan, kami dari kantor hukum JY LAW FIRM kuasa hukum Yudi Iskandar bin Haji Udin memohon maaf kepada para pihak termohon eksekusi dan atau para penghuni lahan tersebut, kami menjalankan eksekusi ini untuk memberikan kepastian hukum di negara Indonesia ini,jelasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *