Bawas MA Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pengaduan, Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinergi Pengawasan

DKI JAKARTA68 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan dalam kegiatan tersebut, terdapat lima catatan penting yang menjadi penekanan utama dan perlu menjadi perhatian bersama dalam memperkuat fungsi pengawasan. Jum’at, 30 Oktober 2026.

banner 336x280

Badan Pengawasan (Bawas) MA menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan dan penanganan pengaduan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia pada 27–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Ketua Kamar Pengawasan MA Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H. dalam sambutan membuka kegiatan ini menjelaskan sejak terbentuk tahun 2006, didahului unit pengawasan fungsional pada 2002, Bawas terus berperan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Keberhasilan pengawasan membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh satuan kerja, baik pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama, dalam menerapkan kebijakan pengawasan Mahkamah Agung”, tegas Prof. Yanto.

Pengawasan yang Membangun, Bukan Mencari Kesalahan

Ia menegaskan rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rumusan langkah-langkah perbaikan yang konkret, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. “Melalui sinergi yang kuat antara Badan Pengawasan, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, kita optimistis dapat terus memperkuat sistem pengawasan yang profesional, modern, efektif, dan berintegritas”, tambahnya.

Dalam memimpin rakor Kepala Bawas MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. menegaskan pengawasan pada hakikatnya bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.

“Bawas mendorong pergeseran menuju pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan di samping penindakan, dengan pimpinan satuan kerja sebagai garda terdepan pengawasan melekat”, tegasnya.

Ia menegaskan rapat koordinasi ini menjadi sarana memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dalam pelaksanaan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

“Semoga melalui kegiatan ini, pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih proaktif, objektif, dan konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas”, ujar mantan Ketua PN Bojonegoro dimaksud

Bawas MA
Materi dari Para Narasumber Badan Pengawasan

Arah kebijakan pengawasan, disampaikan Inspektur Wilayah II, Dr. Ahmad Syafiq,S.H., M.H. memaparkan model pengawasan terintegrasi, yakni identifikasi, cegah, deteksi, verifikasi, tindak lanjut, dan monitoring-evaluasi. Ia menekankan zero tolerance terhadap layanan transaksional dan menyoroti pergeseran materi pengaduan, dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju gaya hidup hedonis dan pamer kemewahan (flexing) di lingkungan keluarga hakim. Pengawasan, ujarnya, harus tetap menjaga batas dengan independensi yudisial.
Penanganan pengaduan (Perma 9/2016), disampaikan Inspektur Wilayah III, Kusman, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2026 Bawas menerima 5.120 pengaduan, dengan SIWAS sebagai kanal utama. Pengadilan tingkat pertama berwenang mengadministrasikan pengaduan ke SIWAS, sedangkan pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding dilakukan atas delegasi atau inisiatif sendiri setelah persetujuan Kepala Bawas. Arah penyempurnaan Perma, antara lain pengaduan satu pintu, pemisahan keluhan layanan dari pengaduan, dan perlindungan pelapor internal dari pembalasan, masih dalam pembahasan.

Teknik pemeriksaan dan penyusunan LHP, disampaikan Aminal Umam yang menekankan asas praduga tak bersalah, pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai keyakinan tim, serta kelengkapan berkas LHP beserta pendapat Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Pada 2025, dari 5.561 pengaduan, 222 diperiksa (127 oleh Badan Pengawasan dan 95 melalui pengadilan tingkat banding).
Pengawasan bidang, menegaskan koordinator pengawasan diminta memastikan temuan disusun dengan unsur kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut berdasarkan bukti nyata. Aplikasi Wastitama diarahkan menjadi sarana pencatatan dan pemantauan, dengan tindak lanjut dalam 30 hari dan pelaksanaan triwulanan.

Administrasi umum: kepegawaian dan BMN, dimana pemeriksaan presensi melalui SIKEP dan pengelolaan Barang Milik Negara dibahas secara rinci. Opini WTP yang diraih Mahkamah Agung sejak 2012, menurut narasumber, tidak berarti bebas dari penyimpangan, sehingga ketertiban persediaan, aset tetap, aset tak berwujud, dan penghapusan BMN tetap perlu diawasi.

Administrasi umum, menjelaskan keuangan perkara dan DIPA. Materi mencakup pengujian register perkara, panjar, PNBP, uang titipan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban belanja dan perjalanan dinas berdasarkan bukti riil. Rangkaian ditutup dengan pembahasan pemanfaatan aplikasi wastitama dan tata cara pemeriksaan.

Irwil II Bawas MA, Dr. Ahmad Syafiq,S.H., M.H. menyampaikan materi rakor| Dok. Bawas MA
Penutupan

Kepala Badan Pengawasan secara resmi menutup kegiatan pada Kamis (29/10/2026) dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan satuan kerja, narasumber, moderator, notulis, dan panitia.

Ia mengajak seluruh jajaran menjaga satu tekad: peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan dalam kegiatan tersebut, terdapat lima catatan penting yang menjadi penekanan utama dan perlu menjadi perhatian bersama dalam memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola peradilan.

Bawas MA
Terdapat beberapa catatan penting yang menjadi penekanan utama bagi kita bersama:

Pertama, transformasi paradigma pengawasan berbasis risiko dan berkelanjutan. pengawasan bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga marwah peradilan dan merawat kepercayaan publik. Kita sepakat untuk menggeser pendekatan pengawasan dari yang semula pasif menunggu masalah menjadi proaktif berbasis risiko (risk-based supervision). Pimpinan satker dan Hakim Pengawas dituntut mampu memetakan titik-titik rawan sejak dini serta mengedepankan pencegahan dan pembinaan.

Kedua, Penanganan Pengaduan yang Objektif, Transparan, dan Responsif. Penanganan pengaduan masyarakat berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 harus memegang teguh prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan perlindungan bagi pelapor, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di samping itu, Bawas menajamkan kemampuan merespons dinamika publik melalui percepatan klarifikasi secara real-time terhadap isu-isu krusial atau dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat agar kepastian hukum dan marwah lembaga segera pulih.

Ketiga, Digitalisasi pengawasan melalui aplikasi wastitama, menjadi sarana krusial untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan pengaduan berjalan tertib, transparan, terukur, dan mudah ditelusuri.

Keempat, penguatan tata kelola administrasi dan akuntabilitas, melalui diskusi mendalam telah Bawas laksanakan pada rumpun administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum kepegawaian dan Barang Milik Negara (BMN), serta keuangan perkara dan keuangan DIPA. Ketertiban pada sektor-sektor administrasi ini merupakan pondasi utama pencegahan penyimpangan di satuan kerja.

Kelima, peringatan hari sumpah pemuda dan regenerasi kepengawasan, jadi momentum pelaksanaan Rakor yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat berharga akan pentingnya persatuan dan integritas. Mengingat dinamika mutasi, promosi, dan purnabakti Hakim Tinggi Pengawas Daerah berlangsung cepat, Rakor ini menegaskan pentingnya regenerasi kepengawasan yang terencana agar terjadi keseragaman persepsi dan standar operasional di seluruh wilayah.

Bawas MA
Sebagai informasi, kegiatan dilaksanakan secara hybrid ini diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja di empat lingkungan peradilan.

Peserta dari berbagai lingkungan peradilan menyampaikan pertanyaan seputar perlindungan pelapor dan aparatur, penanganan pengaduan yang viral di media sosial, pemeriksaan ganda, hingga beban perkara dan pengawasan bidang di satuan kerja dengan keterbatasan hakim.

Menjawab pertanyaan peserta, para narasumber menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang, dokumentasi yang jujur, serta pembinaan yang kuat dari pengadilan tingkat banding.

Penulis: Ahmad Syafiq.

Oleh. : M. Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *