Diduga Lawan UU 18/2008, Kepala UPT TPA Cipayung Saat Jam Kerja Kunci Pintu Kantor Saat Dikonfirmasi

Depok, Pemerintah19 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Aksi tak terpuji diduga dilakukan oknum pejabat UPT TPA Cipayung. Kantor pelayanan yang seharusnya jadi garda terdepan pengelolaan sampah 1.000 ton per hari, justru mengunci pintu dari dalam saat jam kerja.

banner 336x280

Peristiwa terjadi Kamis (18/9) pukul 10.55 WIB. Awak media datang dengan etika jurnalistik untuk konfirmasi SOP pengelolaan sampah sesuai UU No. 18/2008. Salam berkali-kali tak dijawab. Staf memilih mengunci pintu rapat-rapat.

Ironisnya, Kepala UPT TPA Cipayung, Ferry Biantoro, diduga berada di dalam.

“Jelas ada di dalam. Saya lihat sendiri, tapi tidak mau keluar. Malah suruh staf kunci pintu,” ujar awak media di lokasi.

Temuan di lapangan lebih parah. Gunungan sampah di TPA seluas 11,2 hektare itu tidak ditutup tanah merah harian. Padahal, itu wajib dalam sistem sanitary landfill untuk cegah bau, lalat, dan kebakaran. Zona aktif-pasif berantakan, drainase mampet, taman edukasi tak terawat, kantor kumuh, pindah kantor tanpa ada papan nama.

Padahal, TPA ini sudah status overload dan darurat sampah sejak awal 2026.

Tindakan mengunci kantor pelayanan saat jam kerja diduga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak membantah.

“Mohon maaf apabila kurang nyaman dengan pelayanan kami. Apabila terbukti pasti kami tindak tegas,” ujar Reni.

Hingga berita ini tayang, Ferry Biantoro tidak dapat ditemui. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *