Jakarta | Expose Online.co.id
Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dari sistem tunai menuju penyaluran berbasis rekening. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital program perlindungan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan transparansi.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sekitar 50 juta masyarakat yang masuk kelompok termiskin akan menjadi sasaran utama program perlindungan sosial digital.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ia menyebut pemerintah menargetkan sistem perlindungan sosial digital dapat diluncurkan secara nasional pada minggu ketiga Oktober 2026.
Dalam skema baru tersebut, penerima bantuan nantinya akan mendapatkan rekening yang digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan. Pemerintah menargetkan uji coba penyaluran bansos melalui rekening dapat dimulai pada kuartal I 2027.
Luhut mengatakan pemerintah masih melakukan pembenahan data penerima sepanjang 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut pemerintah, persoalan ketepatan sasaran masih menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran bansos. Karena itu, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi salah satu basis dalam pembenahan sistem perlindungan sosial digital.
Selain pembenahan data, pemerintah juga tengah melakukan pengujian terhadap sistem digital yang akan digunakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan uji ketahanan sistem dilakukan untuk memastikan platform mampu melayani sekitar 50 juta penerima sekaligus menjaga keamanan data masyarakat.
Digitalisasi penyaluran bansos diharapkan dapat memperkuat transparansi karena setiap transaksi melalui rekening akan meninggalkan rekam digital yang lebih mudah ditelusuri. Pemerintah juga berharap perubahan tersebut dapat mengurangi potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dalam proses distribusi bantuan.
Namun, pemerintah tetap perlu mengantisipasi berbagai persoalan dalam penerapannya. Salah satunya adalah kemungkinan adanya penerima yang mengalami kendala dalam mengakses layanan perbankan maupun sistem digital.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina juga meminta agar digitalisasi bansos disertai kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, mekanisme pengawasan dan pengaduan penting untuk memastikan kelompok rentan tidak kesulitan ketika menghadapi persoalan dalam sistem baru tersebut.
Dengan persiapan yang terus dilakukan, pemerintah menargetkan transformasi digital perlindungan sosial dapat membuat penyaluran bansos lebih transparan, tepat sasaran dan mudah diawasi. Keberhasilan kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada akurasi data, kesiapan sistem serta kemudahan akses bagi masyarakat penerima. (Adi)











