MA Perkuat Pedoman Upaya Hukum, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Acuan Peradilan

DKI JAKARTA, Hukum46 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperkuat pedoman dalam proses upaya hukum melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Jumat (11/09/2026).

banner 336x280

SEMA tersebut mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta perkara banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. Kebijakan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam sistem peradilan Indonesia pada 2026.

Penerbitan pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memberikan keseragaman dalam penerapan hukum di lingkungan peradilan. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, proses pemeriksaan perkara pada tahap upaya hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA juga telah menerbitkan sejumlah regulasi baru sepanjang 2026. Di antaranya PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim dan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.

MA juga sebelumnya menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbagai regulasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian sistem peradilan terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk setelah diberlakukannya ketentuan baru dalam hukum acara pidana.

Di sisi lain, Mahkamah Agung terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Pada September 2026, MA juga menggelar sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penguatan kompetensi hakim dan perkembangan regulasi peradilan.

Dengan penguatan pedoman tersebut, MA berharap penerapan hukum di tingkat peradilan dapat berlangsung lebih konsisten, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif dan berkeadilan. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *