KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rp20,7 Miliar dari Eks Pejabat Pajak

DKI JAKARTA, Hukum138 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. Jumat (11/09/2026).

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kewenangan Haniv ketika masih menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Selain menelusuri keterangan para saksi, penyidik KPK turut melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui sumber serta penggunaan dana yang diduga berasal dari gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mohamad Haniv. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan masih membuka kemungkinan adanya fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran aset.

KPK selanjutnya akan mengembangkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *