Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, Sengketa Pilpres Diajukan ke MK

DKI JAKARTA, POLITIK47 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pada Kamis (10/9/2026), sejumlah pihak mengajukan permohonan sengketa terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

banner 336x280

Permohonan tersebut salah satunya diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lainnya. Pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.

Dalam permohonan yang disiapkan, pihak pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden oleh Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan bahwa inti permohonan tersebut adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Denny melalui unggahan pada Rabu (9/9/2026), sehari sebelum permohonan diajukan ke MK.

Selain meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, petitum yang disiapkan juga memuat permintaan agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selanjutnya, pemohon meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sedikitnya tujuh pihak disebut akan mengajukan permohonan terkait persoalan tersebut. Mereka di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Bonatua Silalahi, Subhan Palal, dan Tiurma MS Sihombing.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini diajukan kepada MK. Selanjutnya, kewenangan berada pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa terlebih dahulu permohonan tersebut sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, pengajuan permohonan tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa syarat pendidikan atau ijazah Gibran dinyatakan tidak sah. Status dan substansi perkara tetap harus mengikuti proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

Sengketa tersebut kembali membuka perdebatan publik mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden, proses pencalonan dalam Pemilu 2024, serta kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hasil dan proses pemilihan umum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *