Kejagung Sita Aset Rp338,35 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

DKI JAKARTA, Korupsi46 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

banner 336x280

Dalam penyitaan terbaru tersebut, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial SDT alias Aseng, yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026. Total nilai estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas aset tidak bergerak maupun aset bergerak.

Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,438 miliar. Sementara itu, aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional memiliki nilai estimasi sekitar Rp336,92 miliar.

Barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Kejagung menyatakan barang bukti yang telah disita akan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola IUP

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat pada periode 2017–2025.

Kejagung sebelumnya menetapkan SDT alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara tersebut. SDT disebut berperan dalam akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Dalam penyidikan, Kejagung menyebut PT QSS pada 2018 memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah 4.084 hektare, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang dipersyaratkan.

Penyidik juga menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP tersebut. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Kegiatan penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung pada 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Selain itu, Kejagung menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan ekspor.

Penyitaan Aset Terus Dilakukan

Penyitaan senilai Rp338,35 miliar tersebut bukan merupakan tindakan penyitaan pertama dalam perkara ini. Sebelumnya, pada Juni 2026, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan SDT alias Aseng, antara lain kendaraan mewah, alat berat, dump truck, serta tanah.

Kejagung masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dalam perkara PT QSS.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *